LUWUK, Luwuktimes.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai, Sahid Wahid mengaku, laporan gaji pekerja saat pendaftaran jaminan sosial (jamsos) sangat rentan terjadi manipulasi.
Ditemui Luwuktimes.id Rabu (21/10/2020), Sahid Wahid menjelaskan, manipulasi laporan gaji pekerja baik itu mark up maupun mark down, tentu akan merugikan pekerja. Karena berpengaruh pada besaran premi iuran yang dibayarkan dan hak yang akan diterima pekerja.
“Jika di mark down, hak yang diterima pekerja akan kurang dari seharusnya. Begitu juga sebaliknya jika di mark up, akan memberatkan, karena premi yang dibayarkan melebihi kemampuan,” kata Sahid.
Terkait dengan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan ini mengingatkan pentingnya serta komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja.
“Masalah manipulasi laporan gaji untuk mengurangi premi iuran tidak akan terjadi jika ada komunikasi yang baik antara perusahaan dengan pekerjanya. Terlebih saat ini para pekerja dapat mengecek langsung haknya melalui aplikasi BPJSTKU Mobile.”, ungkap Sahid di ruang kerjanya.
Apabila pekerja menemukan adanya manipulasi oleh perusahaan, saran Sahid, pekerja segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Wasnaker untuk ditindaklanjuti.
Discussion about this post