Sejauh ini di Kabupaten Banggai menurut sepengetahuannya, belum ditemukan adanya laporan seperti itu.
Selain komunikasi, lanjut dia, kesadaran mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan juga penting. Sahid menyampaikan perusahaan atau pelaku usaha tidak perlu khawatir keuangannya akan diberatkan dengan premi iuran. Akan tetapi lihatlah keuntungan yang akan diperoleh kemudian hari terutama jika terjadi kecelakaan kerja.
Terlebih di situasi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah telah menerbitkan PP No. 49/2020 yang memberi banyak keringanan pembayaran iuran.
Sahid mengajak kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Banggai agar mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan, terutama kaitannya dengan jaminan sosial pekerja dan adanya program-program pemerintah yang akan datang.
“Perusahaan wajib menjamin hak pekerjanya terutama dalam hal jaminan sosial. Terlebih saat ini pemerintah punya program bantuan subsidi upah (BSU) yang penerimanya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai tahun depan program tersebut berlanjut, tetapi pekerja belum juga terdaftar sehingga kembali tidak menerima BSU,” tutup Sahid. *
(cj-01)
Discussion about this post