Advertisement
Kriminal

Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Ditangkap Polisi

509
×

Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Setelah lima bulan buron, polisi akhirnya menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

BANGGAI— Setelah lima bulan buron, polisi akhirnya menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku nya berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. Dia melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama kawan lainnya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Baca:  Diduga Depresi, Pria di Luwuk Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri

Sebelumnya, polisi telah meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar. Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

Baca:  Puluhan Tabung Gas Elpiji Diseludupkan ke Morowali Utara

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya. *

Baca: Ditinggalkan Suami, IRT Asal Taliabo Mencoba Membuang Tiga Anaknya di Laut