LUWUK TIMES, Simpang Raya — Lima pelajar di Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai kedapatan mencuri 6 ekor ayam. Kasus pelanggaran hukum ini berakhir mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bunta Bripka Dede Tatu Nalapraya.
Pelapor atau korban adalah DS dan YP warga Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya.
Sedangkan para terlapor atau pelaku masing-masing AN (17), RA (15), TI (15), YA (14) dan ED (14) yang juga warga Desa Gonohop.
“Empat orang masih duduk di bangku SMP Simpang Raya. Sedangkan satunya tercatat sebagai siswa SMA 2 Bunta,” sebutnya.
Bhabinkamtibmas mengatakan, hal itu terjadi di kandang ayam pelapor, pada Senin (4/9/2023) malam.
“Saat itu korban diberitahu warga lainnya bahwa ada orang yang mencuri ayamnya,’’ kata Bripka Dede.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut. Dan pada hari Rabu (6/9/2023) malam dilaksanakan proses mediasi dengan menghadirkan pemerintah desa setempat dan para orang tua.
‘’Dari hasil pemeriksaan bahwa lima ekor ayam betina telah terjual dan uangnya telah habis digunakan untuk beli jajan. Dan ayam jantan telah dikembalikan’’ ungkapnya.
Setelah kedua belah pihak saling bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, menginggat terlapor masih memiliki hubungan keluarga yakni keponakan dari pelapor. *
Discussion about this post