LUWUK, Luwuk Times.ID— Seorang pria umur 36 tahun warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, diamankan aparat kepolisian, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pria berinisial AM ini diamankan lantaran telah menganggu ketertiban umum dengan berteriak-teriak sehingga membuat kenyamanan warga terganggu.
Kapolsek Batui Iptu Yoga Widata SH, menuturkan, saat itu pihaknya tengah melakukan patroli rutin malam hari, namun mendapat laporan dari warga bahwa terdapat seorang pria yang membuat keributan.
“Menerima laporan itu, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi,” tutur Iptu Yoga.
Setibanya di lokasi, Iptu Yoga mengungkapkan, pria mabuk tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Batui guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ternyata pria ini telah dipengaruhi oleh miras,” ungkap Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, tambah Iptu Yoga, pria mabuk ini mengakui telah mengonsumsi miras jenis cap tikus saat mencari ikan di laut bersama pamannya.
“Ia akan kita lepaskan jika telah sadar dari pengaruh miras. Dan akan diberi pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Iptu Yoga. *
(hae/yan)
Discussion about this post