IKLAN

Opini

Maraknya Prostitusi Online, Akibat Sekularisme

1201
×

Maraknya Prostitusi Online, Akibat Sekularisme

Sebarkan artikel ini

Oleh: Putri Yulinar Ibrahim, S.M

TERJADI penangkapan seorang pemuda berinisial AA alis M (19) warga Luwuk, Kabupaten Banggai, sebagai tersangka perdagangan orang. Pada, Senin 12 Juni 2023, pemuda sebagai mucikari di tangkap dengan lima perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu penginapan di Kota Luwuk.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengatakan mendapatkan informasi dari masyarakat yang di tindak lanjuti oleh Satgas Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Dalam aksi perdagangan ini mucikari melakukannya melalui aplikasi Mi Chat.

Tranksaksi dalam melayani tamu untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp. 500 ribu sekali melayani para tamu.

Para PSK ini mendapatkan bayaran Rp. 350 ribu dari mucikari, sehingga mucikari mendapatkan keuntungan Rp. 150 ribu. (Luwuktimes.id)

Baca:  Dahsatnya Senyum dan Diam dalam Filsafat Arsip dan Kearsipan

Masalah ini bukanlah pertama kalinya terjadi, belum lama ini terjadi juga di Kota Palu penggebrekan dan penangkapan di salah satu hotel di jalan Rajawali (28/5/23).

Empat orang yang di tetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sebagai mahasiswa terkemuka di Sulawesi Tengah.

Prostitusi online ini di lakukan melalui aplikasi Mi Chat, dan bayarannya bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 1.200 ribu.

Dari sinilah, mucikari sebagai promotor open booking online (BO) mendapatkan keuntungan Rp. 100 ribu hingga Rp. 400 ribu (sangalu.com)

Berbicara tentang aplikasi Mi Chat , aplikasi ini cukup populer sebagai aplikasi pesan instan yang dapat di gunakan, baik di Android maupun iPhone.

Baca:  Sebagai Aset Bangsa, Saatnya Anak Muda Tampil di 2024

Aplikasi ini awalnya dibuat untuk membantu para penggunanya berkomunikasi dengan teman, kerabat dan keluarga.

Faktanya aplikasi Mi Chat menjadi perbincangan karena penyalagunaan untuk tindakan pornografi, sehingga menjadi sorotan di Indonesia yang di salahgunakan untuk layanan prostitusi.

Salah satunya di Sulawesi Tengah, prostitusi online sudah menjadi rahasia umum.

Dan masalah ini, akan terus terjadi jika sanksi hukum bagi pelaku tidak bisa menjerat mereka dan ini juga akibat dari cengkraman kapitalisme yakni pemisahan agama dari kehidupan.

Tidak ada hukum yang dapat melindungi rakyat, juga tidak memiliki sanksi yang di takuti para pelaku.

error: Content is protected !!