Opini

Maraknya Prostitusi Online, Akibat Sekularisme

1213
×

Maraknya Prostitusi Online, Akibat Sekularisme

Sebarkan artikel ini

Menilik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 296 dan pasal 506 sanksi ini hanya di berikan kepada mucikari dengan pidana paling lama satu tahun, sedangkan tidak ada sanksi pidana bagi PSK.

Inilah kebobrokan sekularisme, sebab pemisahan agama dari kehidupan membuat segala hukum berasal dari akal manusia yang terbatas.

Sehingga hukum yang di terapkan tidak sampai ke akarnya. Yang mengakibatkan rusaknya moral manusia, susahnya mencari pekerjaan.

Sehingga membuka peluang para pelaku mucikari dan juga PSK dalam pencahiran mereka dengan hal yang di haramkan oleh Allah.

Tugas negara meriayah rakyat sudah semestinya memberikan perhatian serius kepada rakyat dengan terus melakukan pemblokiran situs pornografi dan prostitusi, hingga aplikasi Mi Chat yang di salahgunakan untuk prostitusi online.

Baca:  Peran Pajak dalam Membangun Kestabilan Ekonomi : Strategi untuk Menguatkan Pendapatan Negara dan Mendorong Pertumbuhan

Tidak hanya itu, negara harus mampu menciptakan lapangan kerja agar rakyat bisa bekerja dengan cara yang halal.

Negara juga harus menankam Akidah Islam kepada rakyat, sehingga segala amal perbuatan hanyalah mengharapkan Ridho Allah Subhanahu wa ta’ala.

Dalam pandangan Islam, semua jenis prostitusi adalah haram dan wajib dihukum sesuai dengan hukum Allah Swt.

Baik PSK maupun orang yang memanfaatkan jasa mereka diancam dua hukuman yakni sanksi jilid bila belum menikah, atau rajam bila sudah menikah.

Baca:  Bahaya Politik Uang Terhadap Pemilu dan Demokrasi

Adapun orang yang terlibat dalam lingkaran prostitusi seperti mucikari, bisa diancam dengan hukuman berat berupa takzir yang ditentukan oleh pengadilan.

Sanksi yang berat dalam Islam itu bertujuan untuk dua hal yaitu (zawajir) mencegah terjadinya kasus prostitusi dan (jawabir) sebagai penghapus dosa bagi pelaku kelak di hari akhir.

Kerusakan yang terjadi pada masyarakat saat ini akibat dari kemungkaran yang merajalela.

Dan ini mampu teratasi hingga ke akarnya jika menjadikan hukum Allah sebagai sumber hukum yang benar. Wallahu a’lam bish shawab. *

Penulis adalah Aktivis Dakwah Komunitas Sahabat Hijrah

Kunjungi kami juga di GOOGLE NEWS

error: Content is protected !!