IKLAN
Opini

Bahaya Politik Uang Terhadap Pemilu dan Demokrasi

712
×

Bahaya Politik Uang Terhadap Pemilu dan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Supriadi Lawani

Oleh: Supriadi Lawani

Tentang Politik Uang


POLITIK uang beberapa tahun terakhir ini banyak diperbincangkan sebagai suatu ancaman yang sangat nyata terhadap demokrasi bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia internasional. Banyak forum –forum resmi telah mendiskusikan isu politik uang ini bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dengan serius di cegah bahkan diperangi.

Telah banyak definisi oleh para pakar maupun ilmuwan politik terkait politik uang namun untuk keperluan dalam tulisan singkat ini saya mengambil beberapa defenisi saja.

Menurut Aspinall & Sukmajati dalam bukunya Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientalisme Pada Pemilu Legislatif 2014 secara umum menjelaskan bahwa Politik uang dapat diartikan sebagai upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara Pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.

Definisi yang lebih praktis dikemukakan oleh Jeffrey A. Winters seorang ilmuwan politik asal Amerika yang mengatakan Politik uang adalah tindakan politik memobilisasi pemilih agar memilih Parpol dan Calon tertentu di TPS dengan memberi imbalan sejumlah uang, barang atau jasa dalam Pemilu/Pemilihan.

Baca:  STUNTING: Bangun Budaya bahwa Anak adalah Investasi

Dari dua definisi yang dikemukakan oleh ilmuwan politik diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Beberapa Bentuk Politik Uang

Menurut Ahmad Khoirul Umam (2006) bentuk-bentuk politik uang atau money politics dalam Pemilu atau Pemilihan terdiri dari berbagai macam bentuk dan modusnya. Dibawah ini ada dua bentuk politik uang yang dijelaskan Umam dalam bukunya; Kiai dan budaya korupsi di Indonesia.

Pertama Berbentuk uang ; Politik uang diberikan kepada Pemilih dalam bentuk uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Kedua Berbentuk barang atau materi lain; Politik uang diberikan dalam bentuk barang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih (menjadi tidak sah) atau memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Misalnya, pemberian barang atau materi untuk pembangunan tempat ibadah atau prasarana umum lainnya.

Baca:  Midun, Tahun Baru dan Gaya Urban

Baca juga: Hati-hati Pejabat Publik Bicara: Untuk Keutuhan Bangsa

Edward Aspinal dan Mada Sukmajati dalam bukunya yang terbit tahun 2015 dengan judul Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientalisme Pada Pemilu Legislatif 2014 begitu rinci dalam menjelaskan bentuk-bentuk politik uang. Beberapa bentuk politik uang yang sering terjadi dalam Pemilu dan Pemilihan seperti yang dijelaskan Aspinal dan Sukmajati dalam buku tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:

Pertama Pembelian Suara atau vote buying yaitu pemberian imbalan materi (baik dalam bentuk uang ataupun barang) kepada seorang individu atau keluarga yang memiliki hak pilih pada hari dilaksanakannya pemungutan suara ataupun beberapa hari sebelumnya. Distribusi pembayaran uang tunai/barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis dilakukan beberapa hari menjelang Pemilu yang disertai dengan harapan yang implisit bahwa para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si pemberi.

error: Content is protected !!