JAKARTA – Kepada para pelaku usaha SPBU, jangan coba-coba untuk melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini bisa berakibat dikeluarkannya sanksi berat berupa pemberhentian sementara SPBU.
Seperti yang di lansir oleh CNBC, bahwa Pertamina Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia. Penindakan dilakukan terkait penyaluran Solar Subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” ujar Irto dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Adapun SPBU yang ditindak yakni 8 SPBU regional Sumatera Utara, 12 SPBU Sumatera Selatan, 14 SPBU Jawa Barat, 26 SPBU Jawa Tengah, 6 SPBU Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, 12 SPBU Kalimantan, 6 SPBU Sulawesi, dan 7 SPBU Maluku.
Baca juga: NASA Mulai Proyek Eksplorasi Penambangan Nikel Cs di Luar Angkasa
Irto menambahkan, 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021.
PERTAMINA MONITORING
Ia menuturkan, tindakan yang pihaknya ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya.
“Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” jelas Irto.
Lebih lanjut, untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC). Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” pungkas Irto. *
Discussion about this post