
Oleh: Farhat Abbas
MASIH terngiang di telinga kita, atau masih terlalu segar untuk diingat. Itulah isu periode jabatan diperpanjang: bisa tiga periode. Sebuah isu yang jelas-jelas menabrak konstitusi kita, Pasal 7 UUD NRI 1945. Sayang, “jualan” isu ini mendapat reaksi destruktif dari berbagai kalangan, terutama partai mayoritas di parlemen. Bisa dipahami. Ada kalkulasi politik praktis di balik resistensi isu itu. Ada nuansa rivalitas yang sarat dengan kepentingan personal. Namun, yang jauh lebih mendasar dan krusial adalah, isu penambahan jabatan tiga periode tak “laku”. Lenyap bagai uap mengudara.
Mencermati reaksi kontra isu tiga periode jabatan presiden dan wakil presiden, Jokowi pun menujukkan sikap politik yang seolah senada dengan kalangan penolak tiga kali periode jabatan itu. Tapi, sejatinya publik bisa memahami gestur body Presiden kemana sesungguhnya. Kini, gestur itu menampak. Belakangan ini digulirkan isu perpanjangan masa jabatan tiga tahun yang masih dalam satu periode. Berarti, akhir kekuasaannya 2027.
Bicara tentang periode, tak melanggar konstitusi (frasa kedua dari Pasal 7). Tapi, rentang masa lama jabatan tetap tak sesuai konstitusi (frasa pertama Pasal 7). Bisa debatable. Tapi, dalam satu pasal tersebut tidak bisa ditafsir separo-separo dan digunakan dalih sebagiannya. Masing-masing frasa (kedua dan pertama) bermakna jelas. Jadi, tak perlu diakali. Justru – dalam perspektif lengguistik – frasa pertama – (batasan masa jabatan lima tahun) lebih substantif. Sementara, frasa kedua sejatinya bermakna memahami kecenderungan nafsu kekuasaan. Ada toleransi, tapi dibatasi sekali periode lagi. Tidak lebih. Dan pembatasan dua periode sangat historis-empiris dan sesuai amanat tuntutan reformasi. Refleksi dari politik traumatik kekuasaan yang berkepanjangan.
Perlu kita garis-bawahi, isu perpanjangan masa jabatan yang masih dalam satu periode menjadi magnetik. Selain Presiden-Wakil Presiden, banyak pihak yang bisa menikmati buah manis isu itu. Kalangan legislator (DPR RI, DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten/Kota), DPD RI dan kepala daerah ikut terimbas secara positif jika isu itu teralisasi. Maka, publik bisa memahami konstalasi politik di parlemen ataupun di pemerintahan jika isu perpajangan masa jabatan tiga tahun semasa masih dalam satu periode ini akan disambut positif oleh para “penikmat”. Bagai dapatkan durian runtuh. Ada “bonus” tiga tahun (60%). Tanpa “pertempuran” baru dalam kontestasi yang berdarah-darah dan harus keluarkan biaya tidak kecil – di depan mata – terkabulnya isu penambahan masa jabatan tiga tahun itu sudah berpotensi diperolehnya penambahan pendapatan, dari unsur gaji, sejumlah fasilitas negara dan lain-lainnya yang melakat dari kedudukannya. Siapa yang tak tergiur?
Karena itu, jika kita cermati gestur para pejabat publik dan negara relatif tidak reaktif-negatif atas isu perpanjangan masa jabatan tiga tahun itu. Sejauh ini institusi politik yang menegaskan sikap penolakannya baru dari anasir DPD RI. Pertimbangannya bukan ego personal, tapi dampak dari isu itu yang jelas-jelas merusak sistem ketatanegaraan. Yang pertama, harus dilakukan amandemen Pasal 7 UUD NRI 1945 itu. Pertanyaannya, apakah amandemen ini temporal (situasional) karena sekedar memenuhi kehendak penguasa, atau permanen? Jika temporal targetnya, apa konstitusi hanyalah “mainan” dan milik segelitir orang (oligarkis)? Jika permanen – sebagai hal kedua – harus mengubah UU Pemilu secepat mungkin. Hal ini berarti, menganulir atau menghapus hasil perencanaan kerja (skedul pemilu) yang telah ditetapkan dan telah diumumkan. Pendek kata, mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Tapi, yang jauh lebih krusial adalah dampak derivatifnya bagi kepentingan bangsa dan negara ke depan. Dan – sangat boleh jadi – keluarga besar di Senayan khususnya – tahu persis arah dari isu perpanjangan masa jabatan tiga tahun. Mereka sadar bahwa dirinya sedang dijadikan komoditas politik agar – di satu sisi – menjadi kekuatan penyangga atau amunisi tambahan bagi kepentingan penguasa. Di sisi lain, agar sasaran tembak (kritik publik) bukan hanya pada diri sang Presiden saja. Karena itu, keluarga besar di Senayan tampak wait and see, senyum sembari berkipas-kipas.
Yang perlu kita kritisi, apakah isu penambahan masa jabatan tiga tahun itu sebagai refleksi pertanggungjawabannya untuk membuktikan seluruh janji politiknya? Jika itu arahnya – secara tak langsung – Jokowi mengkonfirmasi kegagalan dirinya dalam memimpin negeri ini. Publik pun menyaksikan dan merasakan sejumlah kegagalan itu, di sektor ekonomi, penegakan hukum, sosial, apalagi politik yang kini – melalui para buzzerRp – kian diagresifkan gerakan sistimatis terencana pembenturan antar anak bangsa. Politik devide et empera ala kolonial Belanda dan penebaran fitnah ala Sun Tsu sudah menjadi tren agitatif yang makin gencar dimainkan.
Dengan model tata-kelola pemrintahan seperti itu, maka perpanjangan masa jabatan tiga tahun tak ada urgensinya, bahkan tak akan terbangun korelasi positifnya untuk mewujudkan ke-66 janji politiknya. Yang terjadi, justru Indonesia kian hancur. “Agresi” asing non-military yang kini terwajahkan tenaga kerja asing (TKA) – dengan dalih investasi – akan semakin merajalela dan merasuk ke berbagai pelosok Nusantara. Bagai telah mempersiapkan “benteng stelsel” yang siap mengepung kota saat muncul komando penyerbuan. Spekulatif memang. Tapi analisis fisik para TKA dari China yang berdatangan lebih memperlihatkan perawakan militer. Karenanya, tidaklah berlebihan jika publik cenderung beropini “sudah ada persiapan dini” untuk agresi fisik ke Tanah Air ini. Tinggal menunggu waktu yang tepat.
Discussion about this post