IKLAN

Opini

Soekarno dan Politik Kerakyatan

485
×

Soekarno dan Politik Kerakyatan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Supriadi Lawani

POLITIK kerakyatan adalah pendekatan politik yang menekankan partisipasi aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik, serta pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat.

Ini mencakup prinsip-prinsip seperti demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam politik kerakyatan, kekuasaan politik seharusnya bersumber dari dan melayani kepentingan masyarakat secara luas.

Bung Karno, atau Sukarno, adalah salah satu tokoh utama dalam sejarah politik Indonesia yang terkait dengan konsep politik kerakyatan.

Selama masa kepemimpinannya sebagai Presiden pertama Indonesia dari tahun 1945 hingga 1967, ia memegang teguh prinsip-prinsip politik kerakyatan.

Marhaenisme dan Politik Kerakyatan

Marhaenisme adalah konsep sosial-politik yang dikembangkan oleh Presiden Indonesia pertama, Sukarno. Ini adalah konsep yang terkait erat dengan politik kerakyatan yang telah saya sebutkan sebelumnya.

Marhaenisme menggambarkan pandangan Sukarno tentang sosialisme Indonesia yang harus didasarkan pada prinsip kesetaraan sosial, keadilan, dan pemerataan ekonomi.

Dalam konteks politik kerakyatan, Marhaenisme menekankan pentingnya mengangkat martabat dan kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama para petani kecil dan buruh.

Konsep ini memandang bahwa tanah dan kekayaan alam Indonesia seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir orang atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, Marhaenisme menggambarkan aspirasi untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata.

Baca:  Oligarki Politik: Destruksi Kinerja Penegakan Hukum

Jadi Marhaenisme dapat dipandang sebagai bagian dari upaya Sukarno untuk mewujudkan politik kerakyatan di Indonesia, dengan fokus pada kesetaraan sosial dan ekonomi untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila dan Politik Kerakyatan

Pancasila adalah dasar ideologi negara Indonesia yang digali dan ditemukan oleh Soekarno yang kemudian berperan penting dan menjadi dasar dalam politik kerakyatan di Indonesia.

Pancasila terdiri dari lima sila atau prinsip dasar yang mengatur nilai-nilai dasar bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sangat erat hubungannya dengan politik kerakyatan Indonesia yang diwariskan oleh Soekarno.
Untuk itu dapat kita jelaskan secara singkat sebagai berikut:

Pertama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Prinsip ini yang utama adalah mengakui keberadaan Tuhan. Dalam politik kerakyatan di Indonesia, ini mencerminkan penghargaan terhadap pluralitas agama dan keyakinan. Politik kerakyatan di Indonesia didasarkan pada prinsip kebebasan beragama, yang memungkinkan partisipasi aktif warga negara dari berbagai latar belakang agama.

Kedua sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Prinsip kedua ini menegaskan arti pentingnya kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam politik kerakyatan, ini berarti menjamin perlindungan hak asasi manusia dan memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Baca:  Secara Ekonomi, Pelayanan Itu Mahal, Tetapi Secara Politik Tidak Semahal Demokrasi

Ketiga sila Persatuan Indonesia, Prinsip persatuan Indonesia dalam politik kerakyatan Indonesia menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Hal ini mencakup partisipasi aktif warga negara dari berbagai suku, budaya, dan latar belakang dalam proses politik.

Keempat sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya sistem politik yang demokratis. Politik kerakyatan di Indonesia didasarkan pada prinsip perwakilan rakyat dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum dan perwakilan di berbagai tingkatan pemerintahan.

Kelima sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip ini menekankan pentingnya keadilan sosial. Politik kerakyatan di Indonesia bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan ekonomi dan sosial serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Maka semakin jelas bahwa Pancasila menjadi landasan ideologis yang mengarahkan politik kerakyatan di Indonesia dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi, keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia dalam pengambilan keputusan politik dan pembangunan negara.

Dengan membaca dan mempedomani ajaran dan prinsip – prinsip politik kerakyatan Soekarno sebagai pendiri bangsa ini maka kita dapat menghidupkan dan menghadirkan kembali semangat politik kerakyatan dan mengaktualisasikan dalam kehidupan politik kita yang semakin tergerus oleh politik yang sifatnya predatoris. *

Penulis adalah aktivis dan praktisi hukum

error: Content is protected !!