IKLAN

Banggai

Ombudsman RI Survei Enam Perangkat Daerah di Kabupaten Banggai

212
×

Ombudsman RI Survei Enam Perangkat Daerah di Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ombudsman RI survei enam perangkat daerah di Kabupaten Banggai. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Banggai
Ombudsman RI memulai penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Kabupaten Banggai, Selasa (19/9/2023).

Survei kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap enam perangkat daerah di Kabupaten Banggai.

Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Puskemas Simpong, dan Puskesmas Kampung Baru.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali mengimbau seluruh perangkat daerah segera membenahi dan melengkapi komponen yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik baik dalam hal kebijakan maupun teknis.

“Melalui penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, saya harapkan akan dapat meningkatkan rapor Kabupaten Banggai dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI,” ujar Sekda Abdullah, bertempat ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Selasa (19/9/2023).

Adapun yang melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 itu adalah anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah Iqbal Andi Magga.

Baca:  400-an Peserta Ikut Rakornas Kesbangpol se Indonesia di Banggai

Kunjungan monitoring dan supervisi dari pimpinan Ombudsman RI tersebut menandai dimulainya survei kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.

Sekda Abdullah mengatakan, sejumlah komponen standar pelayanan yang wajib dipenuhi.

Diantaranya, pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan, dan pengelolaan pengaduan.

Di samping itu, ia juga menekankan adanya upaya pencegahan terhadap maladministrasi.

“Diharapkan setiap perangkat daerah melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik,” kata Sekda.

Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan, kunjungannya ke Kabupaten Banggai untuk mendorong agar Sulawesi Tengah bisa masuk daftar 10 besar provinsi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023.

Baca:  Bupati Banggai Ajak APDESI Jaga Persatuan dan Kesatuan

“Saya ingin ada wakilnya dari sini. Dan setelah kita lihat, yang berpotensi itu Kabupaten Banggai,” kata Jemsly.

Ia mengungkapkan, selain kepatuhan standar pelayanan, Ombudsman RI juga menilai opini pelayanan publik serta mengukur Indeks persepsi maladminsitrasi (Inperma).

“Sejak 2022 standar kepatuhan pelayanan publik berubah, dari sebelumnya hanya kepatuhan, kita naikkan menjadi mendekati pada opini pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, Pemkab Banggai mampu mencapai tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), dengan poin 86,11.

Hal ini menempatkan Kabupaten Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten yang dinilai oleh Ombudsman RI.

Monitoring dan supervisi Ombudsman RI juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banggai Nurdjalal, Asisten Administrasi Umum Moh. Kamil Datu Adam, sejumlah kepala perangkat daerah dan camat. *

error: Content is protected !!