Banggai, Luwuk Times— Pria berinisial AS, warga Kelurahan Lamo Kecamatan Batui tertangkap setelah mencuri dari sebuah butik bertempat Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
Tim Resmob Tompotika Polres Banggai menangkap AS, pada Selasa (12/05/2025) di Kecamatan Pagimana.
Kejadian bermula, pelaku masuk kedalam butik dengan menarik jendela dan mengambil uang sejumlah Rp. 10.100.000 yang berdada dalam laci meja.
Pagi hari sekira pukul 08.00 Wita karyawan korban terkejut, saat membuka butik dan melihat kondisi sudah dalam acak-acakan.
Setelah mengecek CCTV, maka terlihat seseorang telah masuk dan mencuri sejumlah uang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Banggai melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi.
Sekitar pukul 11.00 Wita, polisi mengamankan pelaku AS di Kecamatan Pagimana.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami ringkus tanpa perlawanan,” sebut Kasat Reskrim.
“Hingga kini, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mencari kemungkinan barang bukti lainnya”, pungkas AKP Tio. *
Discussion about this post