3). Mengkoordinir pinjam pakai operasional ambulance milik partai politik
4). Pemberitahuan dan pemasangan papan pengumuman larangan atau penutupan aktivitas olahraga yang menyebabkan kerumunan di lapangan SSC Persibal dan lapangan Alun-Alun Bumi Mutiara
5). Mengkoordinir relawan penanganan covid khususnya petugas rapid test di tingkat kelurahan/desa
6). Mendirikan posko PPKM di pasar Simpong, pasar Unjulan dan pasar lainnya beserta petugas penjagaan guna pengawasan terhadap prokes pedagang dan konsumen dalam hal ini penjual-pembeli
7). Mengkoordinir penanganan pasien isolasi mandiri di tingkat kecamatan /desa/ kelurahan dengan membantu dan memberi tanda dengan memasang bendera PMI di rumah penyintas atau terpapar covid-19 dengan maksud untuk perhatian pemberian bantuan sekaligus pengawasan bersama selama isolasi untuk tidak mekakukan aktivitas di luar rumah
8). Operasi yustisi bagi pelaku usaha dan masyarakat
9). Pelaksanaan sosialisasi, brosur, spanduk, video dan publikasi keliling tentang kepatuhan prokes
10). Penertiban, pengawasan dan penyekapan kepatuhan prokes di area pelabuhan, penyebrangan dan perbatasan
11). Penambahan relawan petugas evakuator jenazah covid-19 di rumah sakit
12). Untuk kepentingan bersama bagi mereka yang terkonfirmasi positif OTG dilakukan penertiban yang tegas, bila perlu yang tidak kooperatif dilakukan upaya paksa untuk isolasi. Oleh karena salah satu penyebab dari penyebaran yang tinggi adalah mereka yang OTG bebas berkeliaran
13). Melakukan sosialisasi tentang kepatuhan prokes ketat dan membendung kontra narasi terhadap informasi dan isu negatif tentang penanganan covid
14). Mengikutsertakan keterlibatan media komunikasi yaitu ORARI dan RAFI
15). Penyampaian dan penegasan pemberlakuan kerja 100 persen work from home bagi sektor non esensial
16). Pengawalan terhadap penambahan kuota vaksin di tingkat provinsi
17). Validasi data yang akurat dan pelaporan yang rutin dan kontinyu kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai.
Discussion about this post