Oleh: Muhadam Labolo
PENGADILAN Sambo berakhir dengan putusan maksimal, hukuman mati (Selasa, 13 Februari 2023). Hakim seperti memuaskan dahaga publik atas keraguan akhir peradilan panjang pembunuhan Joshua Hutabarat. Keluarga korban, pengacara, jaksa, pengamat hukum, dan sebagian besar masyarakat memperlihatkan apresiasi lewat ekspresi di media sosial. Komentar itu seakan memberi pesan positif pada negara dan perangkat hukumnya. Tapi apakah keadilan tercapai?
Tujuan hukum pada dasarnya mencapai keadilan. Keadilan bermakna subjektif, semacam kepuasan atas penyamaan rasa, penghormatan atas hak-hak orang lain, atau memperlakukan seseorang sesuai hak dan kewajibannya. Almarhum dosen saya, Bernardus Luankali suka mengutip keadilan menurut filosof Aristoteles, terhadap hal yang sama diperlakukan sama, dan terhadap hal beda diperlakukan secara berbeda.
Keadilan banyak macamnya. Ada keadilan komutatif, distributif, kodrati alam, konvensional, dan perbaikan (restorasi). Dalam kasus Sambo, hakim setidaknya telah memperlihatkan keadilan komutatif, kodrati dan restoratif. Putusan hakim tak memedulikan status dan jasa apa yang telah diperbuat subjek hukum, entah dia jenderal kancil atau jenderal beneran (komutatif). Hakim seakan tak terpengaruh oleh jabatan dan jasa pelaku.
Putusan hakim juga memperlihatkan keadilan kodrati. Putusan itu seakan memberi justifikasi spiritual bahwa mata dibalas mata dan gigi dibalas gigi. Disisi lain, ekosistem pengadilan sejak awal telah memaksa subjek hukum memohon maaf baik pada keluarga korban maupun institusi dimana Ia mengabdi. Sampai disitu tentu saja semua stakeholders yang bertalian dengan kasus ini terasa telah diadili dengan adil.
Apakah ada yang merasa tak adil? Tentu saja ada, yaitu terpidana hukuman mati, pengacaranya, dan kelompok aktivis pengusung anti hukuman mati (HAM). Keadilan memang tak bisa memuaskan semua pihak. Sudah pasti ada yang merasa tak adil. Itulah mengapa keadilan tertinggi dianggap ketidakadilan itu sendiri. Terlepas dari itu, negara setidaknya telah memperlihatkan keadilan maksimal yang dapat diraih oleh semua yang merasa dirugikan.
halaman sebelah
Discussion about this post