Oleh: Muhadam Labolo
DIRTY VOTE, di anggap film dokumenter berjenis perjalanan. Perjalanan pemilu yang penuh liku, laku dan luka. Proses pemilu 2024 yang penuh liku itu mampu dilewati dengan melakukan berbagai laku hingga menuai luka dimana-mana. Luka itulah yang kini dipersoalkan sebagai satu hal yang dinilai cacat hukum dan etik dalam kerangka prosedur demokrasi.
Dirty Vote, mungkin tak sepenuhnya bisa dikatakan film dokumenter. Ia peristiwa politik yang dirapikan para akademisi. Robert Flaherty pertama kali membuat film dokumenter tahun 1926 tentang cerita non-fiksi. Genre dokumenter biasanya sejarah, biografi, dan perjalanan peristiwa. Dirty Vote mengangkat topik perjalanan proses politik Indonesia menuju pemilu 2024.
Proses itu memperlihatkan bagaimana tahapan pemilu di desain sedemikian rupa hingga paslon tertentu tiba di titik kompetisi sebagai capres-cawapres. Narasi menampilkan bagaimana prosedur demokrasi di bajak lewat berbagai cara yang dinilai abnormal dan penuh kecurangan. Mungkin itu pula yang membuat judulnya menjadi suara kotor, atau pemilu berbau kecurangan.
Makna harfiah judul film itu mungkin tak begitu tepat, sebab pencoblosan suara belum dimulai. Suara belum dihitung sehingga tak bisa disimpulkan kotor. Makna kedua mungkin lebih representatif untuk melihat perjalanan paslon mencapai garis kompetisi. Upaya berlapis itu nyatanya mengantarkan paslon tertentu dengan mudah melenggang ke panggung pemilu 2024.
Narasi dimulai dengan agenda politik nasional. Penanda demokrasi bekerja sebagaimana prinsip-prinsip hukumnya. Ini penting sebagai cangkang besarnya, karena hukum bertugas sebagai alas sekaligus membuktikan apakah mekanismenya dilalui sesuai norma atau tidak. Tanpa alas hukum, politik hanyalah tradisi yang mengandalkan kekuatan fisik.
Salah satu keunikan demokrasi kata Seymor Lipset (1959) adalah kesepaduan antara proses dan hasil. Proses dalam hal ini di desain lewat prosedur demokrasi. Ini membedakan dengan bagian lain yang tak kalah pentingnya, substansi demokrasi. Prosedur itulah yang ingin dibuktikan oleh tiga ahli hukum, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Fery Amsari.
Lewat deskriptif-naratif, trik kecurangan dalam mekanisme pemilu dipetakan dengan menampilkan data sekunder berupa evidance historis, penggalan kliping, rekaman suara, komparasi, dan kesaksian penutur selaku subjek dan observer primer. Dalam hal ini metodologi hukum dan kredibilitas ketiga akademisi relatif dipercaya (Lubis, 2024).
Kesimpulan penting film itu menunjukkan bahwa terdapat cacat prosedur sejak mekanisme pemilu digelar. Realitas itulah yang melahirkan kritik sosial terhadap apa yang jamak di sebut anak haram konstitusi. Dilemanya, simpulan atas noktah hitam prosedur itu tak dengan sendirinya menghentikan langkah paslon tertentu sejauh ini. Termasuk putusan MK dan KPU yang kontroversial.
Faktanya, dua putusan awal yang dinilai cacat proses secara hukum dan etik, yaitu perubahan syarat cawapres di MK dan syarat pendaftaran di KPU hanya melahirkan perubahan posisi Ketua MK dan peringatan keras terakhir buat Ketua KPU. Hasilnya tak mengubah apapun dalam konteks politik. Artinya, semua proses politik berjalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Bila proses pada tahap pertama demokrasi mengalami distrust, kita hanya menunggu bagian akhirnya, yaitu hasil dari proses itu sendiri. Hasil elektabilitas akan menentukan apakah demokrasi mencapai cacat sempurna, atau hanya cacat sebagian. Bagian ini tentu membutuhkan bukti kalkulasi suara di lapangan. Tentu selesai pencoblosan.
Kini, kita butuh kerja keras menemukan bukti, agar legitimasi proses dan hasil dapat diterima. Tanpa bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan masif atas perolehan suara di TPS, hasil dapat mengalahkan proses yang sejak awal disinyalir kotor. Bukti kecurangan penghitungan dapat menebalkan kecurangan di proses. Dengan begitu, mungkin saja hasil dapat mengakali proses, atau sebaliknya, proses tak akan membohongi hasil.
Terlepas dari itu, dirty vote setidaknya telah mewakili kaum intelektual dan publik untuk menyampaikan warning atas indikasi hilirisasi kecurangan. Satu-satunya cara menjawab, dengan kembali bersikap jujur menyelenggarakan pemilu. Tanpa komitmen itu, para penyelenggara, pengawas, pengadil dan peserta pemilu hanya akan menjadi aktor antagonistik yang paling dicari publik pasca pesta demokrasi. *
Discussion about this post