LUWUK— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai akan menyikapi serius lokasi tempat parkir yang tidak mengantongi ijin alias parkir liar. Demikian warning Kepala Dishub Banggai Tasrik Djibran, Senin (12/09/2022) kepada Luwuk Times.
Menurutnya, tujuan penertiban parkir liar agar penataan parkir lebih teratur dan terpenting lagi tidak menabrak aturan.
Mengingat ada jalur jalan tertentu yakni jalan nasional dan provinsi yang tidak boleh memungut retribusi parkir.
“Sesuai aturan tak bisa memungut pada lokasi itu. Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub provinsi. Boleh saja ada biaya parkir, apabila mendapat rekomendasi pemanfaatan dari mereka,” ucapnya.
Rekomendasi tersebut telah ia tindak lanjuti dengan mengajukan draf usulan Peraturan Bupati (Perbup) pada Bagian Hukum Setda Banggai.
“Sampai saat ini kami tunggu Perbup itu. Tapi belum turun turun juga. Mungkin dalam waktu dekat ada”, harapnya.
Atas dasar itu lanjut ASN yang tidak lama lagi akan segera purnabakti ini, akan melakukan sejumlah langkah penertiban parkir liar.
“Kami akan sikat parkir liar tanpa ijin. Itu kalau sudah ada Perbupnya”, tambahnya.
Ia berharap dengan tertatanya lokasi parkir khususnya dalam kota Luwuk, capaian PAD persentasenya akan meningkat dari target yang setiap tahun.
“Kalau lihat potensi memang cukup besar. Tapi kewenangan mengelolanya yang terbatas. Ya, karena itu tadi, potensi kita hanya bergantung pada jalan poros yakni jalan nasional dan provinsi. Kalau potensi jalan kabupaten sepi,” imbuhnya. *
Discussion about this post