IKLAN

Opini

Menyoal Etika dan Moral Pemerintahan Bupati Amirudin (2)

793
×

Menyoal Etika dan Moral Pemerintahan Bupati Amirudin (2)

Sebarkan artikel ini

Oleh: Aswan Ali, S.H

HINGGA 8 Juni 2023 usia pemerintahan Bupati Amirudin genap dua tahun, pasca pelantikannya pada 8 Juni 2021 oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Selama kurun waktu itu berarti Bupati Amirudin bersama seluruh perangkat kerja pemerintah daerah (termasuk DPRD) telah menghabiskan anggaran sejumlah 4 (empat) triliun lebih, atau sama dengan 4. 500 miliar lebih, dari belanja APBD tahun anggaran 2021 – 2023. Itu belum termasuk pengeluaran dana yang berasal dari sumbangan pihak ketiga atau dana dekonsentrasi dan pembantuan dari pemerintah pusat.

Sekadar berandai-andai saja, apabila anggaran untuk membiayai pembangunan satu unit sekolah SMK lengkap dengan fasilitas laboratorium dan tenaga pendidik profesional bertaraf internasional, membutuhkan dana sebesar Rp. 10 miliar, maka selama dua tahun berlalu semestinya Bupati Amirudin bisa menghasilkan pembangunan sekolah berkualitas unggulan sebanyak 400 unit untuk mendidik dan membina sekitar 120.000 anak didik dari putra-putri daerah kita setiap tahunnya.

Dan, andai kata lagi, jika dana sebanyak itu dipakai untuk membangun fasilitas pasar tradisional atau pasar modern, maka daerah kita bisa memiliki tempat transaksi jual beli bagi kalangan masyarakat menengan ke bawah yang terhubung langsung dengan sumber-sumber produk hasil pertanian dan perikanan, berserta jaringan perdagangannya. Juga dengan jumlah dan kualitas yang sangat memadai.

Baca:  Naikkan Tarif Air Minum, Perumda Banggai di Hearing Komisi III

Namun sial. Jangankan membangun 400 unit, atau 40 unit, atau 4 unit. Untuk merenovasi gedung SMK Negeri 1 Luwuk yang terbakar pada 24 Mei 2021 atau dua pekan jelang pelantikan Bupati Amirudin, ternyata sampai saat ini belum juga diapa-apakan. Selama dua tahun belakangan para siswa-siswinya belajar ala anak-anak kemping. Belum lagi laboratorium komputer untuk jurusan TKJ yang sampai kini belum juga tergantikan.

Begitu pula bangunan los Pasar Simpong yang terbakar pada waktu subuh jelang pelaksanaan shalat idul Fitri 1442 H tanggal 13 Mei 2021, hingga kini masih menyisakan puing-puing bangunan yang terbengkalai. Tak tersentuh anggaran pembangunan untuk perbaikannya membuat lokasi Pasar Simpong layak mendapat julukan sebagai pasar terjorok di Indonesia. Padahal Bupati Amirudin ketika menggelar kampanye Pilkada tahun 2020 lalu, saat berkunjung ke Pasar Simpong sempat mengumbar janji akan membangun fasilitas jual-beli para pedang hingga menjadi nyaman, bersih dan asri. Bahkan, katanya, akan mengembangkan Pasar Simpong bisa memiliki fasilitas pasar terapung yang terpadu dengan lokasi wisata pantai mirip taman impian Jaya Ancol di Jakarta Utara. Kenyataannya? Hehey…!

Baca:  Mitos, Religi dan Sains Kita

“Ah, itu semua kan sudah masuk dalam kalender perencanaan. Tinggal menunggu waktu eksekusinya saja,” kata para pembelanya. “Tapi klu terkait tanggung jawab pembiayaan sarana pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK itu kan bukan kewenangan pemerintah kabupaten, tapi provinsi”. Begitu biasanya para pemangku kebijakan di daerah ini berdalih untuk mengelak dari kewajibannya.

Argumentasi melempar tanggung jawab seperti itu juga kerap dipakai para pejabat daerah kita untuk membiarkan rusak terbengkalai sarana jalan poros penghubung antara ibu kota Kabupaten Banggai (Luwuk) dengan 7 (tujuh) kecamatan diwilayah “Kepala Burung”. Padahal publik mengetahui persis Pemkab Banggai seperti tak punya beban apa pun, ketika memberikan cuma-cuma tanah dan bangunan gedung mewah berlantai tiga ex Kantor KORPRI yang semula sebagai aset Pemkab Bangggai lalu dihibahkan menjadi aset Kejaksaan Agung yang kini dipakai untuk Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

error: Content is protected !!