LUWUK, Luwuktimes.id — Hepy Yeremia Manopo resmi membuka laporan polisi, Senin (16/11). Dua akun facebook (FB) dilaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik. Kedua akun itu yakni Rumah Kuota Luwuk dan akun Irham Ojk Nonong.
“Iya, saya berada di Polres Banggai. Saya laporkan akun pencemaran nama baik. Selain akun Rumah Kuota Luwuk juga akun Irham Ojk Nonong,” kata Hepy yang dikonfirmasi Luwuktimes.id.
Menurut Hepy yang juga Ketua Yayasan Banggai Emas ini, kedua akun FB itu telah menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Karena merasa dicemarkan nama baik, sehingga upaya yang dilakukannya adalah membuka laporan polisi.
“Buatkan saja terkait beberapa akun FB yang menyebarkan berita bohong tentang saya menyangkut nama baik saya. Dan sudah kami laporkan ke Polres Banggai per hari ini,” kata Hepy.
Dia berharap laporan dugaan pelanggaran undang-undang ITE ini segera ditindaklanjuti kepolisian.
“Sebagai warga negara saya berhak menempuh jalur hukum. Karena berita bohong itu menyangkut nama baik saya,” kata Hepy. *
(yan)
Discussion about this post