LUWUK TIMES— Modus menawarkan pengobatan spiritual, seorang pria paruh baya berinisial DN (64) asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diduga telah mencabuli gadis yang merupakan warga setempat.
Korban yang masih berusia 15 tahun yang duduk di bangku SMP ini bahkan sudah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali hingga hamil.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban mengetahui kasus tersebut dan melaporkannya ke Mapolsek Pagimana.
Usai menerima laporan, Kapolsek Pagimana AKP Makmur bersama anggotannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
AKP Makmur mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Rabu 1 Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, saat korban di rumahnya seorang diri.
“Awalnya pelaku yang diduga dukun cabul ini mendatangi korban di rumahnya untuk melakukan pengobatan spiritual,” ungkap Makmur.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menuturkan, dalam proses pengobatannya pelaku yang diduga sebagai dukun cabul ini memberikan air minum kepada korban hingga tak sadarkan diri.
“Dan setelah korban sadarkan diri, dirinya melihat tubuhnya sudah dalam keadaan tak menggunakan pakaian dan kemaluan korban mengeluarkan darah,” tuturnya.
Makmur menyebutkan, keesokan harinya pelaku kembali melakukan aksinya kepada korban, mirisnya korban bahkan diancam akan dibunuh apabila menceritakan kasus tersebut kepada orang lain.
“Saat ini korban tengah hamil dua bulan. Pelaku ini juga diduga melakukan aksi dukun cabulnya kepada sejumlah korban lainya, namun takut melapor karena diancam akan dibunuh,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagimana guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.* hpb
Discussion about this post