LUWUK, Luwuk Times.ID— Dekan Fakultas Politik Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Muhadam Labolo menegaskan, syarat pencalonan kepala daerah perlu diperjelas.
Kata Muhadam kepada Luwuk Times, Rabu (03/02), bila merujuk pada ketentuan pasal 7 huruf (a) UU 10/2016 tentang syarat calon pilgub/pilbup/kota, jelas melanggar ketentuan yang ada.
Pasal itu berbunyi, ‘setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota’.
Kata warga negara lanjut Muhadam secara hukum administrasi jelas menunjuk pada syarat umum identitas paslon sebelum masuk ke syarat teknis (19 syarat, 2 dihapus oleh putusan MK).
KPUD dan Panwas Kabupaten Saburaijua jelas bertanggungjawab terkait verifikasi teknis persyaratan paslon sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 terkait aturan teknis lanjutan oleh KPU ke KPUD.
Artinya, tuntutan hukum dapat dikenakan pada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilukada, yaitu kelalaian atau kemungkinan unsur penyalahgunaan wewenang dan lain-lain.
Kendatipun paslon telah ditetapkan oleh KPUD, menurut putra Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai ini, dapat dibatalkan dengan mekanisme pengaduan ke MA/MK oleh paslon lain atau kelompok yang merasa dirugikan akibat kelalaian semacam itu (legal standing). Kepada paslon pun mungkin dapat dikenakan tuntutan atas kebohongan publik (public of lie).
Muhadam berharap, kedepan semua partai pengusung patut mengevaluasi kembali paslon yang akan diusung, inilah pentingnya mengutamakan kaderisasi internal dari pada mengimport artis dan pengusaha.
Di level pemerintah tentu perlu melibatkan instansi terkait seperti Dinas Catatan Sipil dan Imigrasi guna memperjelas status kewarganegaraan seseorang, apalagi dengan sistem e-KTP yang semestinya lebih mudah dideteksi. *
(yan)
Discussion about this post