Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Perusahaan umum daerah air minum (Perumda) Kabupaten Banggai belum juga keluar dari belenggu persoalan. Kebijakan perusahaan pelat merah dalam menaikan tarif air minum, menuai kritikkan.
Akibat keluhan itu, DPRD Banggai melalui Komisi III mengundang perwakilan Perumda Banggai untuk hearing.
Surat rapat dengar pendapat (RDP) yang ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang tersebut menindaklanjuti aduan kelompok masyarakat mengatasnamakan tim pengawal visi misi Bupati Banggai.
Wadah yang diketuai Aswan Ali ini, sudah dua kali melayangkan surat aduan kepada DPRD Banggai.
Yakni tanggal 22 Nopember dan tanggal 7 Desember 2021. Perihalnya sama, yaitu keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Kabupaten Banggai nomor 01/Perumda-BGI/VI/2021 tentang pengenaan tarif baru air minum.
Kebijakan tarif baru air minum itu dinilai Aswan Ali cs tidak populis.
Sebab ketentuan yang mulai berlaku sejak bulan Juni 2021 sampai dengan saat ini, dengan persentase berkisar antara 100-400 persen dari tarif lama.
Aduan itupun mendapat respons DPRD dengan menjadwalkan hearing pada Rabu (12/01/2022) pukul 13.00 wita, bertempat ruang rapat kantor DPRD Banggai. *
Discussion about this post