
Banggai, Luwuk Times— Penilaian tebang pilih Bawaslu Kabupaten Banggai sebagaimana penegasan tim Hukum Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), mendapat respons dari Makmur Manesa.
Menurut mantan anggota KPU Kabupaten Banggai ini, jika tim pasangan calon (paslon) petahana tak merasa puas atas kinerja Bawaslu, maka bisa menempuh 5 langkah.
“Jika menganggap Bawaslu Banggai tebang pilih dan hasil kajian Bawaslu Banggai menyatakan bahwa suatu dugaan pelanggaran bukan pelanggaran, maka bisa melakukan upaya hukum untuk menentang keputusan tersebut,” kata Makmur, Sabtu (29/03/2025).
Pertama kata Makmur, tim Hukum AT-FM dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap hasil kajian Bawaslu Banggai.
Kedua melaporkan ke Bawaslu RI. Langkah ini bisa menjadi upaya tim Hukum AT-FM, apabila Bawaslu Provinsi tetap menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran.
“Bisa melaporkan ke Bawaslu RI. Karena sebagai tingkat yang lebih tinggi untuk meminta peninjauan kembali terhadap hasil kajian tersebut,” kata Makmur.
Ketiga mengajukan gugatan ke PTUN, untuk menguji apakah sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Keempat, ruang untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP juga terbuka.
“Tim Hukum AT-FM sangat memungkinkan untuk melaporkan ke DKPP Bawaslu kabupaten yang bertindak tidak profesional, berpihak. Atau melanggar kode etik dalam melakukan kajian dan mengambil keputusan,” ucap Makmur.
Sedang langkah kelima, dapat mengajukan laporan baru. Yang tentu saja dengan bukti tambahan yang lebih kuat dan meyakinkan agar kasus itu peninjauan ulang.
Bawaslu Kabupaten Banggai yang menjadi obyek kritikan, belum juga memberi klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan mengaku akan memberi tanggapan.
Namun hingga pukul 02.24 wita dini hari, Ridwan belum menanggapi berita terkait rapor merah tersebut.
“Siap saya semntra di jalan. Sdkit saya balas,” demikian bunyi WhatsApp Ridwan pukul 21.19 wita tadi malam. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post