LUWUK, Luwuktimes.id— Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap pelaku penjambretan ponsel di kompleks tanjakan Kubur Turki, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang terjadi Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan tersangka pria bernisial MZ alias U (29) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini dipimpin Ipda Toman Febriandi Sibuea.
“Benar tersangka jabret ponsel yang beberapa waktu lalu terekam CCTV dan sempat viral sudah dibekuk anggota Jatanras di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi tersebut dengan alasan karena sangat membutuhkan uang untuk membayar hutang.
“Ponsel Vivo Y12 S warna hitam hasil curian dijual kepada seorang warga seharga Rp. 500 ribu. Barang bukti sudah kita amankan,” beber Iptu Adi Herlambang.
Baca juga: Lokasi Wisata Dijadikan Tempat Pesta Miras
Selain itu, dihadapan polisi tersangka juga telah mengakui bahwa sudah melakukan penjambretan sebanyak empat kali di wilayah Kota Luwuk.
“Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Adi Herlambang.
Sebelumnya, korban warga Kelurahan Baru saat itu sedang mengendarai sepeda motor melintas di kompleks tanjakan Kubur Turki, tiba-tiba dari arah samping kanan datang tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna merah hitam dan langsung mengambil ponsel Vivo Y12 S milik korban yang disimpan dibagasi depan motor.
Mengetahui ponsel miliknya telah dijambret, korban mencoba mengejar tersangka dengan menggunakan sepeda motor. Namun korban terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai. *
(hae)
Discussion about this post