Luwuk Times— Pelaku penikaman di Luwuk Kabupaten Banggai akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku berinisial LS (27) merupakan warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.
“Kasus ini terjadi di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 16.10 Wita lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Rabu (21/6/2023) pagi.
Tio menjelaskan kronologi kejadian. Tanggal 20 Juni sekitar pukul 21.00 Wita orang tua pelaku bertemu dengan personel Satreskrim dan menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan pelaku penikaman sudah berada di Luwuk.
“Pelaku berniat secara sukarela untuk menyerahkan diri karena merasa bersalah telah melakukan penikaman terhadap korban,” tuturnya.
Selanjutnya anggota SatReskrim mendampingi orang tua pelaku untuk mengantar menuju Mapolres Banggai untuk diamankan dan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta diproses hukum lebih lanjut.
“Selama ini pelaku bersembunyi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, lantaran takut oleh pihak keluarga korban akan melakukan balas dendam,” imbuh perwira pangkat dua balak ini.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban tengah berkumpul bersama teman-temannya sambil sambal mengonsumsi miras.
Tiba-tiba pelaku menghampiri dan merangkul korban sambil mengajak pergi ketempat sepi dan langsung mencabut pisau dapur kemudian menikam korban.
Namun, karena korban sempat memutar badan sehingga pisau tersebut mengenai ibagian belakang korban, setelah itu korban langsung melarikan diri.* Hpb
Baca juga: Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI
Kunjungi kami juga di Google News
Discussion about this post