IKLAN

Kriminal

Pelaku Penikaman di Luwuk Menyerahkan Diri ke Polisi

697
×

Pelaku Penikaman di Luwuk Menyerahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Pelaku penikaman di Luwuk menyerahkan diri ke polisi. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk Times— Pelaku penikaman di Luwuk Kabupaten Banggai akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Selasa (20/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku berinisial LS (27) merupakan warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.

“Kasus ini terjadi di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 16.10 Wita lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada awak media, Rabu (21/6/2023) pagi.

Tio menjelaskan kronologi kejadian. Tanggal 20 Juni sekitar pukul 21.00 Wita orang tua pelaku bertemu dengan personel Satreskrim dan menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan pelaku penikaman sudah berada di Luwuk.

Baca:  Buron Hampir 3 Tahun, Pelaku Pencabulan Gadis 9 Tahun Ditangkap

“Pelaku berniat secara sukarela untuk menyerahkan diri karena merasa bersalah telah melakukan penikaman terhadap korban,” tuturnya.

Selanjutnya anggota SatReskrim mendampingi orang tua pelaku untuk mengantar menuju Mapolres Banggai untuk diamankan dan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta diproses hukum lebih lanjut.

“Selama ini pelaku bersembunyi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, lantaran takut oleh pihak keluarga korban akan melakukan balas dendam,” imbuh perwira pangkat dua balak ini.

Baca:  Warga Luwuk yang Putar Musik Volume Keras di Larut Malam Ditegur Polisi

Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban tengah berkumpul bersama teman-temannya sambil sambal mengonsumsi miras.

Tiba-tiba pelaku menghampiri dan merangkul korban sambil mengajak pergi ketempat sepi dan langsung mencabut pisau dapur kemudian menikam korban.

Namun, karena korban sempat memutar badan sehingga pisau tersebut mengenai ibagian belakang korban, setelah itu korban langsung melarikan diri.* Hpb

Baca juga: Tidak Cukup Bukti, Kejati Sulteng SP3 Perkara PT. ANI

Kunjungi kami juga di Google News

error: Content is protected !!