MOROWALI UTARA, Luwuk Times.ID— Oknum pekerja tambang yang juga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PF, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, PF resmi dilaporkan korban inisial STP di Polres Morowali Utara (Morut) dengan tuduhan pelecehan seksual, penghinaan serta pengancaman, Senin (26/04/2021).
Dikutip dari brita.id, penyerahan dokumen oleh kakak korban Christina Yolanda Lanabu berupa sejumlah bukti diterima langsung oleh Kanit SPKT Bripka Masytian Suade pada Senin siang.
Sebelumnya korban inisial STP bersama kakak korban menemui Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setyawan sekaligus menceritakan kronologis kejadian dugaan pelecehan seksual, penghinaan hingga pengancaman yang diduga dilakukan PF.
Menurut pengakuan korban, PF yang bekerja disalah satu perusahaan tambang itu berusaha membujuk korban untuk tidur bersama bos, dimana pelaku bekerja.
“Ajakan melalui aplikasi chat via translet itu telah discrenshoot. Dan itu menjadi barang bukti,” kata korban.
Tak hanya itu, korban mengaku mendapat ancaman pemberhentian kerja oleh PF. Bahkan mengancam pula sanak keluarganya yang bekerja di perusahaan tersebut, jika menolak ajakan STP untuk melayani bosnya.
Karena merasa ketakutan, korban memutuskan untuk berhenti bekerja dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya.
“Kami dari keluarga korban berharap aparat kepolisian Morowali Utara segera mengungkap dan menindaklanjuti laporan ini sekaligus kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata kakak korban. *
(rls)
Discussion about this post