
Luwuk Times — Seorang Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan KC Gorontalo mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh lembaga antirasuh itu, yang bersangkutan sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif.
Dikutip dari akun instagram official.kpk yang tayang Senin (26/12/2022), sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), KPK memberikan penghargaan.
Selain kepada Pelapor Gratifikasi Inspiratif juga kepada Insan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Mereka menginspirasi dan menumbuhkan kesadaran implementasi pengendalian gratifikasi pada lingkungan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.
Salah satu Pelapor Gratifikasi Inspiratif tahun ini adalah seorang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan KC Gorontalo.
Ia mengembalikan uang sebesar Rp100 Juta kepada pemberi yang mau membuka rujukan dari RS A ke klinik utama M, sebagai tempat si pemberi melakukan praktek.
Sehingga pemberi dapat melakukan self referral.
Pemberian tersebut diantar langsung ke tempat tinggal pelapor dan disamarkan dalam kotak berisi makanan.
Gratifikasi adalah pemberian secara luas dan dapat dianggap suap. Apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas kita.
Ayo, laporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi GOL, (Gratifikasi Online) yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. *
Discussion about this post