LUWUK— Geram dan kecewa. Itulah yang dirasa sebagian besar pedagang Pasar Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penantian panjang para pedagang Pasar Simpong Luwuk untuk melakukan aktifitas jual beli di pasar yang baru dan modern, akhirnya tertunda lagi.
Pembangunan proyek Pasar Simpong yang modern, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Nilai kontrak pembangunan pasar Simpong terbilang fantastik Rp.41,776 miliar.
Hingga batas akhir kontrak 10 Desember 2024 pembangunan Pasar Simpong belum berujung.
Molornya penyelesaian pembangunan pasar membuat ratusan pedagang yang akan menempati Pasar Simpong kembali kecewa dan terpaksa harus berjualan di emper-emper jalan yang sempit dan berdebu atau berlumpur.
Pembangunan Pasar Simpong dilakukan Pemkab Banggai dua tahap. Total anggaran untuk pembangunan tahap 1 dan 2 mencapai Rp.41,776 miliar, dengan sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Banggai.
Pembangunan tahap pertama dilakukan tahun 2023 dengan nilai anggaran Rp.14,299 miliar. Pelaksana kegiatan dilakukan CV Liuntuhaseng Brothers, kontraktor yang berasal dari Kabupaten Sigi.
Dari catatan yang ada pengerjaan pembangunan tahap pertama mengalami keterlambatan dan harus menyebrang tahun anggaran.
Pembangunan tahap dua dilaksanakan tahun 2024 dengan pelaksana PT Wahana Mitra Kontrindo. Nilai kontraknya Rp.27,477 miliar. Sesuai kontrak, batas akhir kontrak tanggal 10 Desember 2024.
Hasil pantauan Luwuk Times, pada 7 Januari 2025 pembangunan Pasar Simpong belum rampung.
Banyak item pekerjaan Belem selesai atau belum dibuat. Diantaranya penataan pelataran parkir hingga pembuatan instalasi pembuangan air limbah (Ipal) belum dilakukan.
Pengawas lapangan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Lanri yang ditemui di lokasi pembangunan Pasar Simpong, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, batas kontrak pekerjaan pasar telah berakhir tanggal 10 Desember 2024.
Dan saat batas kontrak berakhir, bobot pekerjaan telah mencapai 90-an persen.
Belum tuntasnya pekerjaan akhirnya dinas memberi kelonggaran dengan memberi tambahan waktu pelaksanaan.
Sanksi Denda
Kepala bidang (Kabid) Bangunan Gedung, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Putu Jati Arsana yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Pasar Simpong Luwuk tidak menampik soal keterlambatan.
Meski terlambat I Putu mengaku masih memberi kesempatan kepada PT Wahana Mitra Kontrindo untuk menyelesaikan sisa pekerjaan hingga bulan Februari 2025.
“Hanya saja kepada kontraktor pelaksana kami berikan sanksi berupa denda yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak terang PPK Pasar Simpong Luwuk,” kata I Putu Jati Arsana.
Disinggung dasar pemberian penambahan waktu serta beseran denda dan alasan tidak dicantumkan batas waktu kontrak pada papan pengumuman proyek?
Bersambung ke halaman selanjutnya
Discussion about this post