Advertising

Example floating
Example floating

Terancam tak Ikut Porkab Banggai, Ini Daftar Cabor yang SK sudah “Almarhum”

Sofyan
Sekretaris KONI Kabupaten Banggai, Sugiarto Djanun
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUK – Rupanya masih banyak surat keputusan (SK) kepengurusan cabang olahraga (cabor) di KONI Kabupaten Banggai yang telah ‘almarhum’ alias sudah berakhir masa periodenya.

Ada konsekuensi tak sedap buat para Pengurus Kabupaten (Pengkab) yang SK nya sudah mati. Mereka terancam tidak bisa mengikuti Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) ke VII yang akan dilaksanakan pertengahan 2025 ini.

IMG-20260829-WA0006

Masih adanya Pengkab yang SK nya kadaluarsa itu, terungkap pada rapat KONI Banggai dan Pengkab membahas tentang program kerja KONI di tahun 2025, bertempat di kantor KONI Banggai, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga:  Menghentak di Hari Perdana Wadokai Day 2026: Sabet 14 Medali, FORKI Banggai Siap Kudeta Puncak Klasemen

“SK yang kadaluarsa ini berpotensi menjadi persoalan. Ketika dipaksakan ikut Porkab, maka jadi temuan dan anggaran dikembalikan,” warning Sekretaris KONI Kabupaten Banggai, Sugiarto Djanun.

Baca Juga:  Walau Terjungkal di Laga Perdana, Api Semangat Anak-Anak SJS Luwuk belum Padam

Dengan demikian sambung Sugi-sapaanya, kepada para Pengkab yang SK nya telah “almarhum”, segera buat SK baru.

Pada rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Olahraga, Febbry Hendrawan dan dihadiri pengurus harian KONI serta perwakilan pengurus olahraga, Sugi merincikan apa saja Pengkab yang SK nya telah mati.

Baca Juga:  Porprov X Sulteng Mundur ke Desember, Siasat Tuan Rumah dan Dilema Anggaran Daerah

Cabor yang SK nya telah berakhir itu yakni basket, bola voli, catur, bulutangkis, e-sport, sepatu roda dan binaraga. Termasuk Bapobsi juga SK nya telah almarhum. * yan


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel


 

-->