Hakim MK Sebut Kuasa Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsulbahri Mang Kurang Sopan

oleh -2736 Dilihat
oleh

JAKARTA— Penampilan awal yang buruk buat kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsulbahri Mang.

Pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2024, Senin (13/1/2025), kritikkan pedas disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kuasa hukum paslon nomor urut 3 ini.

Hakim MK, Sadil Isra menyebut kuasa hukum pihak pemohon kurang sopan.

Baca Juga:  Putusan Dismissal MK, PHP Banggai Masuk ke Sidang Lanjutan

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan ini, kuasa hukum Sulianti Murad-Samsulbahri Mang, Wakil Kamal mendapat teguran dari Hakim MK, Sadil Isra.

“Selisih permohonan harusnya berdasarkan pasal 158 sesuai dengan jumlah penduduk 372, 002 jiwa, maka 1,5 persen. Berarti 1,5 persen itu 3.197 suara. Sedangkan selisih antara pemohon dan pihak terkait hanya berjumlah 2.253 suara,” kata Wakil Kamal.

Baca Juga:  Diftnah Lawan Politik, Cabup Banggai Amirudin Tamoreka Tanggapi Santun

Yang bikin Hakim MK Sadil Isra menegur Wakil Kamal, karena statemen lanjutannya.

“Jadi ini akan panjang kita bersidang insya Allah yang mulia,” ucap Wakil Kamal.

Hakim MK, Sadil Isra buru-buru memotong pernyataan Wakil Kamal.

Baca Juga:  Kawal Logistik Pemilu di Pelosok Pagimana, Empat Anggota Polres Banggai Berjalan Kaki Selama 3 Hari

“Jangan takabur dulu Pak. Jadi nggak ada jaminan juga. Kalau ada hal-hal tertentu bisa enggak lolos juga,” ucap Sadil.

“Jadi para advokat enggak boleh bluffing hakim juga ya. Itu kurang sopan namanya begitu,” timpal Hakim MK Sadil Isra. * yan


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel