RDP Polemik Portal Pasar Simpong Dijadwalkan 22 April, DPRD Banggai Siap Panggil OPD Terkait

oleh -41 Dilihat
oleh
Ketua Komisi 3 DPRD Banggai Suprapto berdialog dengan para pendemo, Senin 20 April 2026. Rencananya lembaga legislatif akan menggelar RDP pada Rabu 22 April 2026. (Foto Istimewa)

LUWUK TIMES – Polemik keberadaan portal di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, mendapat perhatian serius DPRD Banggai.

Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, menegaskan bahwa aksi demonstrasi warga merupakan bagian dari aspirasi yang wajib ia tindaklanjuti oleh lembaga legislatif.

Sebagai bentuk respons, Komisi III DPRD Banggai telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Kami jadwalkan RDP itu pada Rabu, 22 April 2026,” ujar Suprapto kepada Luwuk Times, Senin (20/4/2026).

Dalam RDP tersebut, Komisi III akan mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Banggai.

Instansi yang akan hadir itu antara lain Dinas Perhubungan, Asisten bidang ekonomi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Pendapatan, Bagian Ekonomi, serta Lurah Simpong.

Selain itu, warga yang sebelumnya menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa juga akan kami libatkan dalam forum tersebut.

Menurut Suprapto, RDP akan menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang.

Mulai dari proses pembuatan portal, kesepakatan penataan pasar, hingga kebijakan transportasi pada kawasan tersebut.

“Beragam hal akan kami dalami, termasuk aspek teknis dan kebijakan yang menjadi dasar penerapan portal itu,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan IV Banggai ini.

Meski RDP baru akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Suprapto menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kebijakan pada tingkat lokal, termasuk dalam penataan pasar.

“Pemda Banggai harus memastikan pengelolaan ini memberikan keuntungan daerah, karena kontribusinya berbasis Perda. Namun, keterlibatan masyarakat juga menjadi hal penting,” tegasnya.

Suprapto menambahkan, berbagai dinamika dan masukan diperkirakan akan berkembang dalam forum RDP nanti sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Yang jelas, semuanya akan kita dalami dalam RDP,” tutupnya. *

Reporter Sofyan Labolo