LUWUK TIMES, Banggai — Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) mengeluarkan imbauan resmi terkait maraknya aksi penipuan berbasis pesan singkat yang mencatut nama pejabat daerah.
Kali ini, oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan nama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banggai, Mulsandi, S.T., untuk mengelabui para Kepala Desa (Kades) serta masyarakat umum.
Berdasarkan bukti tangkapan layar yang dirilis DKISP Kabupaten Banggai, pelaku menggunakan nomor WhatsApp +62 823-1523-6028 dengan memasang foto profil Mulsandi, S.T. Dalam komunikasinya, pelaku tampak menyapa target (seperti Kepala Desa) dengan pesan bernada akrab:
“Assalamu’alaikum, Selamat Pagi Pak Desa, Saya Pak Mulsandi Kadis Perkimtan Luwuk Banggai.”
Diduga kuat, akun palsu tersebut digunakan untuk melancarkan modus meminta sejumlah uang, bantuan material, maupun pengumpulan data-data pribadi secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut, pihak DKISP Kabupaten Banggai secara tegas menyatakan bahwa akun WhatsApp tersebut adalah PALSU dan tidak ada kaitannya dengan Kepala Dinas Perkimtan maupun pejabat Pemkab Banggai.
Masyarakat dan seluruh jajaran instansi/pemerintah desa diminta untuk memperketat kewaspadaan dengan memperhatikan langkah-langkah penanganan berikut:
Pertama, jangan mentransfer uang atau memberikan data pribadi.
Pemerintah daerah tidak pernah meminta uang, dana transferan, ataupun data sensitif melalui akun perorangan di pesan singkat WhatsApp.
Kedua, verifikasi informasi ke jalur resmi.
Selalu lakukan konfirmasi ulang dan verifikasi ke situs web resmi pemerintah atau datang langsung ke kantor dinas terkait sebelum mengambil tindakan apa pun.
Sedang ketiga, laporkan nomor mencurigakan.
Jika menerima pesan dari nomor tersebut atau akun mencurigakan lainnya, segera laporkan ke pihak berwenang atau pihak Kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Banggai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi penipuan digital dengan tetap bersikap cermat, teliti, dan tidak mudah tergiur maupun percaya terhadap pesan-pesan yang mengatasnamakan pejabat publik. *
Sofyan Labolo

