Luwuk Times, Luwuk — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mendesak untuk tidak sekadar berkutat pada wacana prosedural, melainkan berani membongkar kepastian hukum para penghuni di atas lahan sengketa Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Langkah Pemprov yang sejauh ini hanya mempertanyakan keabsahan eksekusi dinilai meleset dari inti masalah, status hukum warga yang menduduki tanah berstatus inkracht.
Tokoh masyarakat Tanjung Sari, Baharudin (68), menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menyoroti 55 pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi juga wajib menguraikan legalitas warga yang menguasai lahan tanpa dokumen resmi.
“Pernyataan Biro Hukum Pemprov Sulteng mesti diwujudkan dalam aksi nyata. Jangan cuma berputar-putar membahas 55 pemegang SHM, melainkan juga wajib memperjelas status hukum mereka yang menempati lahan tanpa warkah kepemilikan atau yang hanya berpegang pada surat domisili,” ujar Baharudin, Jumat (18/9/2026).
Sorotan tajam tertuju pada puluhan bangunan yang berdiri di atas area berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lahan yang secara historis diperoleh dari ahli waris Salim Albakar.
Berdasarkan peta eksistensi Satgas PKA, kawasan tersebut kini padat oleh puluhan kepala keluarga, bahkan disinyalir sebagian lahannya dipersewakan oleh oknum tertentu.
“Logikanya, apakah mungkin seseorang mengklaim kepemilikan atas tanah berstatus HGB milik pihak lain? Pemerintah harus berani menjawab ini secara gamblang. Jangan sampai publik bingung, siapa yang sebenarnya sedang dilindungi: pihak yang memenangkan perkara hukum atau penyerobot lahan?” tegasnya.
Merunut sejarahnya, kawasan Tanjung Sari pada era 1970-an merupakan perkebunan kelapa milik Salim Albakar dengan pemukim yang masih sangat sedikit.
Gelombang warga baru mulai memadati area tersebut sejak 1980-an tepat saat persidangan sengketa tanah sedang berjalan. Di tengah proses hukum itulah, sejumlah dokumen kepemilikan diduga terbit di atas tanah sengketa.
Baharudin mempertanyakan kembali narasi Biro Hukum Pemprov yang menyebut eksekusi mengancam ruang hidup dan kepastian hak tanah warga.
“Timbul pertanyaan mendasar: kepastian hak untuk siapa? Apakah perlindungan itu juga mencakup para penguasai lahan tanpa hak?” tuturnya.
Di sisi lain, pihak ahli waris Salim Albakar selaku pemenang gugatan telah menyiapkan lahan relokasi di Desa Bunga sebagai bentuk iktikad kemanusiaan, meski hal itu bukan kewajiban hukum.
Namun, dari sekian banyak penghuni, baru sekitar 22 kepala keluarga yang bersedia dipindahkan, sementara mayoritas memilih tetap bertahan.
“Realitas di lapangan inilah yang semestinya dibuka secara terang benderang oleh Biro Hukum Pemprov Sulteng, agar persoalan Tanjung Sari tidak melenceng dari esensi penegakan hukum yang adil,” pungkas Baharudin. *












