BANGGAI – Pemkab Banggai dan DPRD menyepakati APBD Perubahan tahun 2024 di Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis (15/8/2024).
Bupati Amirudin didampingi Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, MM menghadiri Rapat Paripurna tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Samsul Bahri Mang dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Bupati Banggai, H. Amirudin, menekankan pentingnya penggunaan sumber keuangan untuk memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah, terutama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.
Hak-hak tersebut meliputi pelayanan kesehatan yang optimal, pelayanan pendidikan yang berkualitas, serta pemenuhan standar pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh sumber-sumber keuangan yang dimiliki dapat digunakan secara efektif dn efisien dalam mencapai kebutuhan perundang-undangan daerah, terutama untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelayanan dasar masyarakat,” tutur Bupati Amirudin.
Dalam rapat tersebut, H. Syafrudin Husain selaku juru bicara Pansus, menyampaikan berbagai saran penting yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Saran tersebut mencakup penindaklanjutan usulan program untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, perbaikan infrastruktur seperti jalan dan Gedung Olahraga Kilongan, validasi data BPJS, serta penyelesaian pembangunan tempat wisata dan Puskesmas.
Tahapan selanjutnya setelah rapat ini adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi. *
DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post