JAKARTA, Luwuk Times— Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan memutuskan perkara hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Banggai pada tanggal 24 Februari 2025.
Meski masih menyisahkan sepekan lebih lagi, namun putusan majelis hakim MK sudah mulai tergambar.
Analisa bakal tertolaknya perkara nomor 171/PHPU.BUP/XXIII/2024 dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang itu tergambar sangat jelas lewat pendapat Ahli Prof Dr Aswanto.
Dihadapan majelis hakim MK pada sidang itu, Prof Dr Aswanto memberi sejumlah penjelasan.
Inti dari pendapatnya adalah yang dipersoalkan oleh pemohon persoalan yang sudah selesai pada tahapan tahapan sebelumnya.
Persoalan tersebut sudah masuk laporan kepada lembaga yang berkompoten menangani laporan dugaan pelanggaran, yaitu Bawaslu.
Menurut Bawaslu Banggai tidak terbukti atau tidak ada pelanggaran. Dan menurut tertib Pilkada persoalan itu sudah dianggap selesai.
Artinya tidak relevan lagi dibawa ke lembaga yang mendapat kewenangan menangani sengketa hasil dalam hal ini Mahkamah Konstitusi. *
Discussion about this post