JAKARTA— Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur mekanisme kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan semangat bulan suci Ramadan.
Yang tetap berjalan efektif namun memberikan ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SI ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat tujuh ketentuan utama. Yakni Pembelajaran Mandiri (Libur Sekolah), pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Pembelajaran secara mandiri pada lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasan diberikan oleh sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran kembali berjalan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain belajar, siswa diharapkan mengikuti kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26-28 Maret serta 2-4 dan 7-8 April 2025.
Siswa dapat memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kembali ke Sekolah
Kegiatan pembelajaran akan dimulai kembali pada 9 April 2025 setelah libur Idulfitri.
Melalui edaran ini, pemerintah berharap pembelajaran selama bulan Ramadan dapat berjalan efektif.
Sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk mengasah karakter mulia sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. * dik
Discussion about this post