Beberapa item yang dinilai dalam survei Ombudsman, yakni produk administrasi, produk perizinan, produk non-perizinan, dan produk jasa.
Hal itu meliputi, kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan, pengukuran persepsi masyarakat terhadap layanan, dan pengelolaan aduan masyarakat.
Pesan Bupati Banggai
Dalam sambutannya, Bupati Amirudin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh perangkat daerah dalam pelayanan kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Tak ingin terlena atas capaian tersebut, Bupati Amirudin menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar terus membenahi dan melengkapi komponen yang mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Baik dalam kebijakan maupun hal teknis.
Setiap OPD, kata bupati, perlu mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan yang harus dilaksanakan secara inklusif.
“Dengan penghargaan tersebut, mari kita bekerja lebih serius, lebih profresional, dan lebih bertanggung jawab untuk menuju cita-cita luhur masyarakat Kabupaten Banggai yang sejahtera, adil, dan Makmur,” ujar Bupati Amirudin.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) antara Bupati Banggai dan seluruh camat dan kepala OPD/Badan.
PK disusun setelah OPD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Melalui penandatanganan PK, Bupati Amirudin mengingatkan para pimpinan OPD untuk menjaga citra dan kredibilitas organisasi yang dipimpinnya.
“Saudara harus dapat menjaga citra dan kredibilitas perangkat daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel, serta objektif. Termasuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan,” tegas Bupati Amirudin. *
Tim Liputan DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post