LUWUK— Tiga pria asal Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, diringkus tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 15.35 Wita.
Dari ketiga pria yang ditangkap salah satunya merupakan seorang remaja.
Ketiganya berinisial IT (31) warga Kelurahan Simpong, SO (38) dan FL (14) warga Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Mereka kami tangkap lantaran terduga sebagai tersangka pencurian ponsel dan penadah,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang, sebagaimana rilis yang diperoleh Luwuk Times.
Penangkapan terhadap ketiganya ini dilakukan atas laporan korban pada SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan polisi LP/B/372/VIII/2022/Spkt/Res-Bgi/Sulteng.
“Pencurian terjadi pada Kelurahan Hanga-hanga Permai. Saat itu ponsel Realme C17 warna biru milik korban dipakai anaknya dan kemudian disimpan dekat TV. Setelah dicari tetapi tidak ditemukan,” beber Adi Herlambang.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dan didapatkan informasi bahwa ponsel tersebut telah dikuasai tersangka IT dan menangkapnya di rumah Kelurahan Simpong.
“Dari keterangan tersangka IT bahwa ponsel ini dibeli dari tersangka SO seharga Rp 150 ribu. Anggota kemudian menuju tempat kerja SO di Hanga-hanga dan menangkapnya tanpa perlawanan,” bebernya.
Menurut pengakuan SO ponsel tersebut didapatkan dari remaja yakni tersangka FL. Polisi langsung bergerak menangkap FL dan mengamankan ketiganya ke Mapolres Banggai.
“Dari hasil interogasi, FL mengakui bahwa telah mencuri ponsel milik korban dengan cara masuk ke rumah korban lewat jendela dan mengambil ponsel korban di atas meja samping TV,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Saat ini ketiganya telah berada di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post