Luwuk Times — Polres Banggai menangkap seorang terduga pelaku pencurian satu unit mesin tempel perahu.
Kasus itu terjadi di pesisir pantai Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai, tanggal 17 Januari 2023 lalu. Hanya saja, dua orang yang diduga juga pelaku kabur alias melarikan diri.
Rilis Humas Polres Banggai, dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai mengamankan 1 terduga pelaku beserta barang bukti mesin tempel perahu jonson 20 pk merek Honda.
Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy mengatakan, terduga pelaku yaitu RN (32) warga KM 1 Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk.
RN diamankan oleh petugas di rumahnya, pada Kamis (9/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Pelaku mencuri bersama dua orang temannya, yakni FA dan RI. Keduanya masih dalam penyelidikan dan pengejaran kami.
Menurut Tio, mesin kapal tersebut sempat dijual oleh para terduga pelaku di Desa Nonong Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
“Analisis dan kesimpulan kami ketiga terduga pelaku ini sudah sering melakukan tindak pidana pencurian,” katanya.
Pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses hukum. Dan pelaku akan dikenai sanksi pasal 363 KUHP tentang pasal pencurian.
“Kerugian yang dialami korban pun berkisar puluhan juta rupiah,” tutup IPTU Tio Tondy. *
Hpb
Discussion about this post