Luwuk Times — Kasus penganiayaan di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai, berujung dengan problem solving, Rabu (8/3/2023) pukul 15.00 Wita.
Bhabinkamtibmas Polsek Balantak Polres Banggai, Brigpol Yakub Ibrahim menjadi penengah pada kasus melibatkan dua pelajar tersebut.
Problem solving tersebut berupa musyawarah untuk mendamaikan dua pelajar yang bertikai. Pada kasus ini terjadi dugaan penganiyaan Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 Wita di Desa Tombos Kecamatan Balantak Selatan.
Hadir saat proses mediasi selain korban dan pelaku juga orang tua atau wali keduanya. Disaksikan Kepsek SMPN 6 Balantak Hayanti Kuala dan Guru BK SMPN 6 Balantak Frangki Adi.
“Dua pelajar laki-laki yang masih dibawah umur terlibat penganiyaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan berdamai,” ujar Brigpol Yakub.
Termasuk tambah Brigpol Yakub, tidak melanjutkannya ke proses hukum. Pihak pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 3 Juta. Dan keduanya saling memaafkan. *
Hpb
Discussion about this post