LUWUK— Salah satu penginapan yang ada dalam kota Luwuk, rupanya mengoleksi puluhan botol cap tikus.
Fakta itu terungkap setelah tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggerebek penginapan itu, Minggu (12/12/2021).
Menurut warga, penginapan yang terletak di kompleks Pasar Tua, Kecamatan Luwuk tersebut kerap mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penginapan pada kompleks tersebut menjual miras,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.
Atas laporan itu, Tim Tarantula langsung bergerak dan menggeledah penginapan tersebut. Alhasil kata Jimyarto puluhan botol cap tikus ukuran 600 ml pihaknya amankan.
Baca juga: Maling Emas, Pemuda Masama Ini Ditangkap Polisi
“Dari penggeledahan, anggota menemukan 20 botol ukuran 600 ml berisikan miras cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.
Tim Tarantula Polres Banggai kemudian mengamankan barang bukti dan seorang IRT bernisial IR (43) yang merupakan pemilik minuman terlarang tersebut.
“IRT ini kami berikan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Iptu Jimyarto.
Masyarakat sangat mengapresiasi atas upaya Tim Tarantula yang bergerak cepat merespon laporan terkait peredaran miras di Kota Luwuk.
“Kami juga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya peredaran miras,” tutup Iptu Jimyarto.*
(hae)
Discussion about this post