
Oleh: Muhadam Labolo
KEJAHATAN merajalela di hampir semua sektor. Ironinya, meresap ke pori-pori para penegak hukum. Mereka pembasmi terdepan kejahatan. Tempat dimana setiap warga berharap untuk dilindungi, bahkan institusi terakhir yang tak dapat dibubarkan sekalipun kejahatan terus bertumbuh dan subur berkembang (Mahfud, 2022). Kini polisi tak hanya memburu penjahat, tapi menangkap polisi yang di duga penjahat.
Kejahatan bukan perkara baru. Ia telah hadir sejak azali. Jauh di tempat yang diidamkan setiap manusia, surgawi. Adam & Hawa di usir karena kejahatan kecil di tengah hidup yang serba berkecukupan. Dari situ dapat dipahami mengapa kejahatan tumbuh justru di tempat yang paling membahagiakan, tempat yang paling nyaman, bahkan tempat paling steril dan nirmala, bukan sebaliknya.
Kejahatan kolektif hanya mungkin bila tumbuh sebagai kesepakatan dalam masyarakat. Ia bermula dari konsensus satu dua orang dan diam-diam. Lama-lama menjadi permakluman bersama. Dalam jangka panjang berubah menjadi kebiasan dan budaya. Akhirnya, kejahatan tak lagi ditakuti dan dihindari, lambat laun menjadi bagian dari sistem sosial. Bahkan punya dasar yuridis bila diformalisasi lewat representasi sebagian masyarakat.
Contoh. Dulu, suap bukanlah kejahatan korupsi. Dalam sejarahnya, suap hanyalah satu diantara kecakapan psikomotorik yang digunakan untuk memudahkan relasi pada semua aspek. Hampir tak ada pertukaran kepentingan yang tak membutuhkan suap. Polis di Athena misalnya, negara kota tempat tumbuhnya demokrasi, memperlihatkan semua pertukaran kepentingan di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial hingga militer menyertakan ahli suap agar aman dan damai (Priyono, 2018).
Dalam masa selanjutnya, suap tak hanya metode untuk memudahkan, juga melunakkan dan menaklukkan. Agresi dalam peperangan dapat dihentikan lewat suap. Disini fungsi suap meluas dalam relasi kuasa antar penguasa, tak cuma urusan individu dan kelompok. Suap penanda taklukan, loyalitas, kepatuhan, bahkan simbol keterjajahan oleh yang lebih kuasa. Suap bergeser menjadi alat negosiasi keamanan dan perlindungan berwujud upeti.
Dalam dunia modern, upeti mengalami pergeseran makna yang tak biasa. Ia dinilai metode tuna etik dalam pertukaran kepentingan. Relasi dalam masyarakat hukum ditentukan oleh rasionalitas kepentingan, lebih lagi di sektor publik. Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah didasarkan oleh konstitusi sebagai wujud kontrak sosial. Disana termaktub hak dan kewajiban. Mana ruang privat dan mana ruang publik.
Discussion about this post