“Kalau CSR kecil dan masyarakat tetap miskin, itu tak masalah. Tapi kalau CSR besar namun masyarakat tetap miskin ini yang masalah”
Ibrahim Darise
LUWUK— Tiga dari empat perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Banggai enggan membeberkan besaran dana corporate social responsibility atau CSR sejak tahun 2019-2021.
Ketiga perusahaan itu adalah PT DS LNG, JOB Pertamina Medco dan PT Pertamina EP. Sementara ESSA PT PAU justru secara tertulis melaporkan besaran dana CSR selama tiga tahun berturut-turut tersebut.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Komisi 1 DPRD Banggai yang dipimpin Irwanto Kulap, Selasa (19/07/2022).
Permintaan agar adanya transparansi perusahaan terkait besaran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan itu dilontarkan Sekretaris Komisi 1 DPRD Banggai Ibrahim Darise.
“Kami butuh data dari perusahaan tentang berapa alokasi anggaran CSR selama tiga tahun belakangan ini,” kata Ibrahim Darise.
Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Banggai ini berujar, data itu perlu kami tahu.
Karena selama kurun tiga tahun ini, kehidupan warga yang tinggal pada kawasan investasi belum menunjukkan tingkat kesejahteraan.
“Kalau CSR kecil dan masyarakat tetap miskin, itu tak masalah. Tapi kalau CSR besar namun masyarakat tetap miskin ini yang masalah,” tanya Ibrahim Darise.
Tidak itu saja sentilan anggota DPRD Banggai asal dapil II ini.
“Jangan dalam pagar yang kaya. Tapi yang luar pagar malah miskin,” tambah dia.
Alasan Regulasi
Permintaan para wakil rakyat itu tak mendapat respon dari perwakilan perusahaan.
Mereka enggan memberikan data besaran CSR yang selama tiga tahun ini terdistribusi kepada warga sekitar.
Alasan perusahaan, mereka butuh regulasi yang mengaturnya.
Jika tiga perusahaan tadi tak menyikapi permintaan Komisi 1, berbeda dengan ESSA PT PAU.
Melalui perwakilan perusahaan memberikan dokumen tanggung jawab sosial itu kepada Irwanto Kulap.
“Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. ESSA PT PAU menyerahkan dana CSR mulai tahun 2019 sampai 2021,” ucap Irwanto sembari menyebut angka rincian dana CSR tiga tahun terakhir tersebut.
Menurut Irwanto, mestinya perusahaan terbuka. Karena dana sudah teralokasikan kepada masyarakat.
“Ini bukan lagi hal yang tabu. Karena rakyat sudah terima CSR. Dan sikap tidak terbuka perusahaan ini, sudah pasti menjadi catatan kami,” kata Irwanto.
Dalam Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Perda CSR secara tegas mengatur bahwa besaran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan itu harus diketahui eksekutif dan legislatif.
Dan Wanto-sapaannya yakin, Bupati Banggai juga tidak mengetahui budjetnya, ketika itu menjadi alasan perusahaan enggan memberikan data itu.
Sebelumnya masing-masing perwakilan perusahaan telah menyampaikan apa saja bentuk CSR yang telah mereka laksanakan dalam kurun waktu selama tiga tahun.
Rata-rata tanggung jawab sosial itu meliputi masalah kesehatan, pendidikan, ekonomi dan masalah lingkungan. *
Discussion about this post