Maksud dan tujuan larangan dan pemberian sanksi bagi PETAHANA yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada adalah untuk menciptakan keseimbangan dan kesetaraan dengan calon lain yang bukan petahana, dimana calon petahana yang akan berkompetisi dalam Pilkada dibatasi perannya dalam menggunakan kewenangannya untuk menggerakkan sumber daya birokrasi sebagai sarananya untuk mencari dukungan politik. Hal ini apabila tidak diatur sebagaimana tersebut dalam ketentuan undang-undang Pilkada tentu saja akan merugikan calon lain yang bukan petahana disatu sisi dan menguntungkan bagi calon petahana.
TEMUAN KASUS
Bahwa sebagaimana diekspos oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dalam konferensi pers tanggal 6 Mei 2020 ditemukan bahwa Bupati Banggai H. Herwin Yatim telah melakukan penggantian pejabat tanpa izin tertulis dari Menteri dalam kurun waktu yang dilarang oleh undang-undang. Kasus pelanggaran undang-undang Pilkada tersebut terdaftar dalam Registrasi Bawaslu Kabupaten Banggai No. 28/TM/TB/KAB/26.02/IV/2020; disebutkan Bupati Banggai H. Herwin Yatim pada tanggal 22 April 2020 tanpa persetujuan tertulis dari Menteri telah melakukan penggantian serta melantik beberapa pejabat sesuai SK Bupati No. 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator eselon IIIa. Para pejabat yang dimutasi dan dilantik dalam jabatan baru, yaitu:
- Drs. Abdullah Abubakar
Jabatan lama: Sekretaris Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Banggai
Jabatan Baru: Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kab. Banggai;
- Djunaedi Sibay, S.H,M.H.
Jabatan lama: Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kab. Banggai,
Jabatan baru: Sekretaris Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Banggai;
- Drs. Arsyad Tamagola
Jabatan lama: Camat Bunta
Jabatan baru: Sekretaris Daerah Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banggai
- Moh. Idham Khalik
Jabatan lama: Sekretaris Daerah Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Banggai,
Jabatan baru: Camat Bunta.
Namun sehari setelah melakukan penggantian para pejabat tersebut, Bupati H. Herwin Yatim pada tanggal 23 April 2020 mengeluarkan SK Bupati. No. 800/845/BKPSDM tentang Pembatalan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM tentang Pengangkatan Pejabat Administrator eselon IIIa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Salah satu butir konsideran Menimbang dalam SK Pembatalan tersebut pada point c menyatakan, “bahwa penggantian pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 821.2/824/BKPSDM Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator Esolon IIIa Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dilaksanakan dengan pertimbangan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah mengalami Penundaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan”.
Bahwa penggunaan frasa atau kalimat yang berbunyi, “tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 telah mengalami Penundaan sampai dengan waktu yang belum ditentukan” dalam konsideran SK tersebut, keliru; oleh karena pada saat diterbitkannya SK Pengangkatan Pejabat Administrator Eselon IIIa itu pada tanggal 22 April 2020, sejatinya Pemerintah bersama DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI telah menyepakati penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada tahun 2020 dari jadwal semula tanggal 23 September 2020 ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020; dimana kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 14 April 2020 atau 7 (tujuh) hari sebelum SK Bupati Banggai tersebut diterbitkan. Jadi tidak tepat alasan Bupati Banggai H. Herwin Yatim melakukan penggantian pejabat tersebut, jika alasannya dikaitkan dengan pertimbangan penundaan Pilkada tahun 2020 yang dilakukan sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Dengan demikian tindakan penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Banggai H. Herwin Yatim pada tanggal 22 April 2020 tersebut, apabila dihubungkan dengan tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan oleh KPU dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 sesuai PKPU No. 05 Tahun 2020, maka terdapat rentang waktu yang berjarak 5 (lima) bulan antara peristiwa penggantian pejabat tersebut dengan jadwal penetapan Paslon Pilkada. Dengan demikian tindakan Bupati Banggai H. Herwin Yatim selaku pejabat petahana yang melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai itu telah melanggar larangan penggantian pejabat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatannya. Oleh karena itu pejabat petahana yang bersangkutan (Bupati H. Herwin Yatim) telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi pembatalan dan/atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, jika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Paslon ke KPU Kabupaten Banggai.
Lalu bagaimana dengan tindakan Bupati Banggai H. Herwin Yatim yang membatalkan kembali SK pengangkatan para pejabat tersebut, dan mengembalikannya pada posisi jabatan semula? Apakah tindakannya yang mencabut kembali SK penggantian pejabat itu bisa dijadikan alasan yang dapat dipertimbangkan untuk merehabilitasi perbuatannya yang telah melanggar ketentuan (regulasi) yang melarang pejabat petahana melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon Pilkada? Dan adakah regulasi yang mengatur pengecualian seperti itu sehingga yang bersangkutan (Bupati H. Herwin Yatim) dapat diloloskan sebagai Paslon peserta Pilkada?
Discussion about this post