Ketiga, panitia pilkades tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang memiliki hak pilih. Itu karena keterlambatan yang hanya berselang beberapa menit.
Anehnya, ada panitia memberikan kesempatan. Namun panitia lain justru tidak memberikan ruang kepada pemilih atas nama Fandi untuk mencoblos.
Keempat, Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa halaman 13 paragraf 2 juga telah dilanggar panitia pilkades.
Indikasinya dengan telah meloloskan berkas persyaratan calon kepala desa nomor urut 5 yang bernama Maryono Yusuf berupa suket atau surat keterangan pengganti ijazah.
Kelima, adanya perbedaan surat keterangan ijazah saat pengurusan administrasi RCK (rekomendasi catatan kepolisian).
Itu ditandai saat masuknya persyaratan administrasi ke panitia pilkades. Sehingga terjadinya dalam satu administrasi terdapat dua surat keterangan yang berbeda.
“Dokumen itu juga sudah saya masukkan ke DPMD Banggai,” kata Anita.
Sekdis PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan belum memberi tanggapan.
Alasannya, belum mendapatkan informasi dan gugatanya belum masuk.
“Mohon maaf saya belum ada info. Gugatannya belum masuk,” jawab Hasan Baswan singkat. *
Kunjungi kami juga di:
Discussion about this post