PALU – Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pemerintah provinsi Sulteng tercatat sebanyak 51,02% sudah dilaksanakan lewat e-katalog.
Namun ternyata masih banyak transaksi pemerintah provinsi yang belum tercatat dalam sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Itu disebabkan prosedur dalam e-katalog tidak diselesaikan sampai tahap penilaian kinerja penyedia.
Demikian sorotan Pjs Gubernur Sulteng Novalia dihadapan para Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup provinsi Sulteng saat membuka Bimtek Tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Transaksi e-Katalog di gedung Pogombo, Senin (11/11).
Kondisi tadi berakibat timbulnya ‘gap’ yang besar, sehingga laporan capaian pemerintah provinsi tergolong rendah di dalam aplikasi bigbox LKPP maupun e-monev LKPP.
“Semestinya habis belanja harus dilaporkan supaya tidak ada gap antara transaksi dan laporan,” usulnya sebagai upaya perbaikan.
Selain itu agar e-katalog tidak disalahgunakan, KPK tuturnya telah mengembangkan aplikasi e-audit untuk mengawasi transaksi-transaksi pengadaan yang mencurigakan dan menjurus ke tindak pidana korupsi.
“Digitalisasi memungkinkan semua jejak transaksi terekam sehingga KPK dapat ‘berselancar’ dan mengetahui apa yang terjadi di daerah,” urainya perihal keunggulan e-audit.
Olehnya, Pjs Gubernur Novalina mengajak seluruh peserta supaya adaptif dengan perubahan ini agar semakin hati-hati dan teliti dalam proses PBJ pemda.
“Kadang kita alergi dengan digitalisasi karena sudah terbiasa dengan cara-cara lama padahal kita dituntut memberikan pelayanan prima yang akuntabel,” imbuhnya supaya pola kerja lama yang tidak sesuai segera dirombak. * Adpim Setdaprov Sulteng
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post