Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Nasional

Pokok Gugatan PMH belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2021
in Nasional
0
Pokok Gugatan PMH belum Diperiksa dan Diputus PN Jakpus

Ketua Tim Pembela Demokrasi Dr. Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Luwuk Times.id— Ketua Tim Pembela Demokrasi Dr. Bambang Widjojanto menilai, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”.

Itu artinya, kata Bambang, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Partai Demokrat memutuskan menerima putusan di atas untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal.

Kami meyakini, lanjut Dr. Bambang Widjojanto, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”.

Baca Juga :  Kader Perempuan Ikut Bertarung di Muscab Demokrat Banggai

Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan; serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud. Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Baca juga: Dirikan Partai Pandai, Farhat Abbas Gandeng Elsya Syarief dan Dokter Lois

Berkenaan dengan uraian tadi menurut Dr. Bambang Widjojanto yang merupakan pengacara AHY dan Teuku Riefky, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak “… Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH…”.

Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Tembus 1.227,5 T

Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah “… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum …”.

Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah. *

(rilis)

Pembaca 263
Tags: DPP Partai DemokratDr. Bambang WidjojKLB Abal Abal
Previous Post

Curi Uang Belasan Juta di Toko, Aksi Remaja ini Terekam CCTV

Next Post

Transparansi CSR, FDPKN Layangkan Tiga Tuntutan Buat DS-LNG

Rekomendasi untuk Anda

Nasional

Musisi Lintas Generasi dari Wonogiri Lawan Korupsi Lewat Musik

16 Mei 2025
Rocky Gerung Sebut Polisi Itu Pohon Lindung Seluruh Indonesia
Nasional

Rocky Gerung Sebut Polisi Itu Pohon Lindung Seluruh Indonesia

26 April 2025
Kunker ke BPIPI Sidoarjo, Ini Sejumlah Masukan Strategis Anggota DPR RI Komisi VII Beniyanto
Nasional

Kunker ke BPIPI Sidoarjo, Ini Sejumlah Masukan Strategis Anggota DPR RI Komisi VII Beniyanto

16 April 2025
Jurnalisme Aman dan Populix Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita
Nasional

Jurnalisme Aman dan Populix Ungkap Sebab Tren Penyensoran Berita

11 Maret 2025
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tapi Masa Depan Kebebasan Pers Diragukan
Nasional

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tapi Masa Depan Kebebasan Pers Diragukan

23 Februari 2025
Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka Usulkan Pembentukan Zonasi Pariwisata
Nasional

Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka Usulkan Pembentukan Zonasi Pariwisata

17 Februari 2025
Komisi VII DPR RI Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan
Nasional

Komisi VII DPR RI Pastikan Tak Ada Kontributor dan Karyawan TVRI-RRI yang Dirumahkan

12 Februari 2025
Sumut, Banten Dan NTB Calonkan Tuan Rumah Porwanas 2027
Nasional

Sumut, Banten Dan NTB Calonkan Tuan Rumah Porwanas 2027

9 Februari 2025
BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund
Nasional

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

4 Februari 2025
Next Post
Transparansi CSR, FDPKN Layangkan Tiga Tuntutan Buat DS-LNG

Transparansi CSR, FDPKN Layangkan Tiga Tuntutan Buat DS-LNG

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!