IKLAN

Kriminal

Polda Sulteng Amankan 20 Kg Sabu Asal Makassar

214
×

Polda Sulteng Amankan 20 Kg Sabu Asal Makassar

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kota Palu Provinsi Sulteng. Kali ini 20 kg sabu digagalkan. (Foto: Polda Sulteng)

Luwuk Times, Palu— Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Kota Palu Provinsi Sulteng. Kali ini 20 kg sabu digagalkan.

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara.

Salah satunya dengan modus memanfaatkan jasa carcarier atau towing yang mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan sabu 20 kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting melalui rilis Bidhumas Polda Sulteng, Senin (18/9/2023).

Baca:  Kalah Adu Finalti, Pandu Keadilan FC Banggai Juara III

Pengungkapan itu setelah sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9) siang.

Dari AR inilah ujar Dirresnarkoba, polisi mendapat petunjuk rencana masuk 20 kg sabu di Kota Palu.

Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.

Benar saja saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah polisi.

“Ia tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu 20 kg didalam mobil minibus tersebut,” bebernya.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng selain menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu 20 kg juga sejumlah barang bukti.

Baca:  Dua Pengamen Terlibat Pengeroyokan di RTH Teluk Lalong Luwuk

Yakni 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong, terang Dasmin Ginting.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan diamankannya sabu seberat 20 kg, kembali kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” pungkasnya. *

error: Content is protected !!