“Ada 19 pelaku warga dari Sulawesi Selatan yang kami amankan. Yakni inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22). Sedangkan dua warga Palu adalah MS (27) dan AM (19),” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Jaringan Polda Sulteng
Djoko juga menyebut, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari jaringan Polda Sulteng terhadap aktifitas pelaku pada lokasi kejadian.
“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus terpantau Tim Subdit III Bantek dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online,” beber Djoko.
Lanjut ia mengungkap, kasus ini masih terus dalam pendalaman, untuk mengungkap siapa saja yang sudah jadi korban dan jaringan pelaku lainnya.
“Pelaku saat ini telah kami tahan bertempat Rutan Polda Sulteng. Mereka terjerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. *
Bidhumas
Discussion about this post